KABAR BIREUEN – Penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Bireuen tahun 2020 hanya Rp 250 juta.
Besaran DID tersebut sangat jauh turun drastis dibandingkan penerimaan DID Bireuen tahun 2019 sebesar Rp 22,6 milyar. Saat itu memenuhi dua kriteria, yaitu kesejahteraan dan pelayanan dasar publik bidang kesehatan.
Hal itu diungkapkan anggota DPRK Bireuen, Yufaidir, SE kepada Kabar Bireuen, Sabtu (16/11/2019). Dia menyebutkan, minimnya penerimaan DID tersebut, karena Bireuen hanya memenuhi satu kriteria saja, yaitu dalam hal pelaporan tepat waktu.
“Sementara kriteria lainnya tak ada yang terpenuhi. Akibatnya, tahun 2020 DID Bireuen turun drastis, cuma dapat Rp 250 juta. Beda dengn kabupaten lain, seperti Aceh Barat memperoleh Rp 35 milyar, Aceh Tengah Rp 42,3 milyar dan Aceh Besar Rp 66,4 milyar,” sebut anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh tersebut.
Karena itu, Faidir mengajak semua pihak agar bemusyawarah dan mufakat untuk mendapatkan kejayaan itu kembali.
“Semua pihak, ulama, tokoh Bireuen, LSM, pemuda dan mahasiswa, mari sama-sama kita bangun Bireuen, menyatukan visi dan misi,” ajaknya.
Sementara DID Bireuen tahun 2017 sebesar Rp 52,904 milyar dan tahun 2018 Rp 8,750 milyar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, SE yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Sabtu (16/11/2019) terkait hal tersebut, membenarkan untuk tahun 2020, Bireuen memperoleh DID Rp 250 juta.
Itu terjadi, karena dari 25 kategori untuk memperoleh DID, hanya satu saja yang terpenuhi yaitu pelaporan keuangan tepat waktu, yang memang merupakan tupoksi pihaknya.
“Sebenarnya sudah dilakukan sejumlah upaya untuk bisa memenuhi beberapa kategori. Di antaranya, dalam bidang kesehatan dengan pencegahan stunting, juga dalam hal pengentasan kemiskinan. Namun, memang pada akhirnya cuma satu kategori saja yang terpenuhi,” sebutnya
Sebagaimana diketahui, ada dua kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima DID, yaitu kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria utama meliputi opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, Pelaksanaan e-government, dan/atau ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara kriteria kinerja antara lain pelayanan dasar publik bidang pendidikan, Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan, Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, Kesejahteraan Rakyat, Inovasi pelayanan publik, pengelolaan sampah, perencanaan, penyelengaraan pemerintahan dan sejumlah kriteria kerja lainnya. (Ihkwati)