KABAR BIREUEN- Sidang Perkara UU ITE yang menjerat wartawan media realitas, M Reza alias Epong Reza di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (9/4/2019) ditunda.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  hanya dihadiri Hakim Ketua Zufida Hanum SH MH, terpaksa ditunda karena dua anggota majelis hakim lainnya berhalangan hadir.

“Dua hakim anggota berhalangan hadir, satu orang masih menjalani perwatan, sementara satu lagi sedang mengikuti pelatihan. Karena majelis hakim tak lengkap, maka sidang dilanjutkan Senin pekan depan,” sebutnya.

Sidang yang dihadir JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH, kuasa hukum Epong reza, m ari Syaputra SH serta keluarga dan jurnalis Bireuen itu hanya berlangsung sepuluh menit. Dan kemudian hakim menetuk palu penundaan sidang hingga Senin, 15 April 2019.

Pada kesempatan itu, usai persidangan, kuasa hukum Epong Reza, M Ari Syaputra SH sempat menanyakan kepada Zufida Hanun terkait kepastian penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Itu nanti kita sampaikan ya, sabar saja, kami masih harus bermusyawarah dulu terkait penangguhan penahana tersebut,” ujarnya singkat.

Saat ditanya wartawan, Zufida Hanum juga tak bersdia menjawab terkait perkara dan penangguhan penahan tersebut. Dia justru menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada Humas Pengadilan Negeri Bireuen.

“Hal itu silahkan tanyakan kepada Humas saja,” sebutnya. (Ihkwati)