KABAR BIREUEN– Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Rabu (29/3/2023), terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Dua saksi tersebut yaitu (M), mantan Asisten I Setdakab Bireuen, Anggota TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2019 dan 2021 dan (I) sebagai TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2019 dan 2021
Keduanya diperiksa di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Munawal Hadi SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH, yang menyebutkan pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan 2021 Rp500 juta.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan tersebut untuk segera dapat menetapkan tersangkanya,” sebutnya. (Ihkwati)