KABAR BIREUEN – Pemerintah Gampong (Desa) Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Bireuen sejak delapan bulan lalu telah membuat peraturan tentang larangan bagi rentenir berkedok koperasi atau ‘bank keliling’ beroperasi di desanya.
Larangan beroperasi ‘bank keliling’, di Gampong Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang dilakukan berbarengan dengan solusi bagi warga yang membutuhkan modal.
“Kami tidak hanya melarang bank keliling beroperasi di desa kami. Tapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha dalam bentuk pinjaman ‘no bunga no riba’ dengan jangka waktu pengembalian sampai 10 bulan,” ungkap Mahyuddin Abdullah, Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Jumat (7/2/2020).
Jika melarang awak bank keliling masuk ke gampong tanpa solusi bagi warga yang butuh pinjaman modal, kata Keuchik Mahyuddin, masyarakat akan mencari mereka (rentenir) di luar gampong.
Untuk saat ini, lanjutnya, pemerintah gampong menyediakan pinjaman modal usaha bagi masyarakat setempat mulai Rp 1 – 2 juta tanpa bunga.
“Kita sediakan bagi pedagang kecil, seperti pedagang mie, pedagang sayur yang tidak membutuhkan modal besar. Persyaratan pun mudah. Akad perjanjian dibuat antara peminjam, pengelola dan teungku imum (tokoh agama), agar warga mau mengembalikan pinjamannya. Ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa pentingnya sebuah kepercayaan,” jelas Ketua Apdesi Kecamatan Kota Juang ini.
Menurutnya, masyarakat pinjam uang ke rentenir dengan bunga yang tinggi tetap mau dikembalikan. “Sedangkan pinjam uang di gampong tanpa bunga, dan jangka waktu pengembalian 10 bulan, apakah masyarakat tidak mau kembalikan. Kan tidak mungkin,” pungkasnya. (Rizanur)