KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong. Kerja sama ini, untuk memfasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara gratis
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Sidang PN Bireuen, Rabu, 12 Januari 2022. Dihadiri pimpinan kedua belah pihak dan sejumlah tamu lainnya.
Ketua PN Bireuen, Rosnainah, SH., MH, mengatakan, kerja sama ini merupakan anjuran aturan yang berlaku. Proses seleksinya dibuka melalui website PN Bireuen beberapa waktu lalu. Mulai penerimaan berkas, wawancara hingga pengumuman kelulusannya.
“Kerja sama Pengadilan Negeri Bireuen dengan LBH Keadilan Tanah Rencong ini, untuk mendampingi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum ketika mengikuti proses persidangan. Semua biaya gratis,” jelas Rosnainah.
Sementara Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong, M. Ari Syahputra, SH, menyampaikan terima kasih kepada PN Bireuen yang telah mempercayai LBH yang dipimpinnya itu, untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.
Menurut Ari, LBH Keadilan Tanah Rencong yang beralamat di Komplek BTN Bireuen Indah, Jalan Anggrek Nomor 8, Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, tetap fokus membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Karena semua kita sama di mata hukum,” tegas mantan Kabid Hukum Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Bireuen ini. (Red)