Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H, sedang memberikan penjelasan kepada warga terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (11/7/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2022 ditingkatkan statusnya oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (30/8/2024).

Naiknya status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT- 05 /L.1.21/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H mengatakan, bedasarkan surat perintah tersebut Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pihak.

Menurutnya, dari hasil permintaan keterangan tersebut Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada Pengelolaan APBG, di Desa (Gampong) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Disebutkan sejak tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, Desa Karieng telah memperoleh Dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

“Dana tersebut sebesar Rp4.121.360.762,” sebutnya.

Menurut Kajari Bireuen, Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang di dalam APBG.

Namun Keuchik Desa Karieng tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran.

Selain itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Fisik di Desa Karieng dibuat oleh pendamping desa dan keuchik, yang mana seharusnya RAB tersebut dibuat oleh TPK/Kaur Pembangunan.

Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor : 700.1.2.2/67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024, bahwa ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp486.000.000.

Berdasarkan Pasal 5 pada nota kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,  Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari.

Sehingga tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, meningkatkan status perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

“Setelah ditingkatkan ke tahap Penyidikan maka selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan kemudian akan menetapkan tersangkanya,” ujar Munawal Hadi. (Hermanto)