KABAR BIREUEN-Rombongan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong- Pereuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen mendatangi kediaman Siti Aisyah Sianipar di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Jumat, 7 Februari 2020.
Rombongan tersebut dikoordinir Kabid PP dan PA Rosdiana, SP, bersama tiga staf lainnya. Mereka juga ikut membawa kebutuhan sembako untuk Siti Aisyah.
Diketahui sebelumnya Siti Aisyah sempat viral karena seorang perempuan tuna netra yang masih hidup, tapi belakangan dirinya tercatat sudah meninggal di Pencatatan Sipil dan memiliki kutipan Akta Kematian.
Perihal tersebut mulanya diketahui saat Siti Aisyah sekitar dua bulan lalu mengalami gangguan penglihatan dan berobat ke Bidan Desa (Bides) setempat.
Saat mau diurus surat rujukan oleh Bides, ternyata Siti Aisyah tidak memiliki BPJS. Setelah dilihat kembali baru diketahui bahwa Siti Aisyah tidak terdaftar di dokumen manapun, karena status sudah meninggal.
Sontak beberapa pihak termasuk keluarga kaget, dan untuk memperjuangkan hak dan keadilan sebagai warga negara, maka Siti Aisyah melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen pada tanggal 21 Desember 2019, dengan laporan No : LP. B/ 201/ XII/ Res.1.9./2019/ SPKT/ Res Bireuen.
Sesuai dengan laporan tersebut Polres Bireuen dengan surat perintah penyelidikan No : Sp. Lidik/ 03/ I/ 2020/ Satreskrim, telah memeriksa beberapa saksi.
“Pihak Siti Aisyah menyampaikan agar permasalahan ini cepat terselesaikan, dan memberikan efek jera kepada pihak manapun yang melakukan kesalahan fatal tersebut. Keadilan dan kebenaran harus terungkap, dan semua pihak yang terlibat dengan pemalsuan dokumen itu harus bertanggung jawab,” sebut Murni M. Nasir, perwakilan GeRAK Aceh yang ikut mendampingi rombongan DPMG-PKB Bireuen.
Disisi lain, katanya, pihak Dukcapil Bireuen menyampaikan sudah mengaktifkan terkait semua data identitas hukum Siti Aisyah Sianipar.
Terhitung pada 10 Januari 2020, Dukcapil melalui Sekdes Gampong Cot Buket sudah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diserahkan ke Siti Aisyah.
“Salah satu tujuannya agar Siti Aisyah segera bisa mengurus BPJS untuk pengobatan mata beliau,” kata Murni.
Pihaknya, sebut Murni, dalam kasus Siti Aisyah menfasilitasi dua hal, yaitu pertama adalah kepemilikikan kembali identitas hukum (KK, KTP dan hal lainnya terkait pelayanan publik) dan pendampingan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Siti Aisyah. Dan ini akan terus berlanjut sampai dengan selesai.
Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentic tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sesuai dengan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan no surat : B/ 37/ I/ 2020/ Satreskrim Polres Bireuen.
Dugaan pemalsuan surat tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Jo 266 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Zah, mantan suami Siti Asiyah. Yaitu dengan cara membuat surat keterangan meninggal dunia atas nama Siti Aisyah Sianipar. (Ihkwati)