Dua terdakwa Narkotika M dan A, digiring petugas usai menjalani sidang vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (26/6/2024). (Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN,Bireuen- Tak terima atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen terhadap terdakwa M dan A,  Rabu (26/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan  banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika yang diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen di Pengadilan Negeri Bireuen denganbputusan seumur hidup, tidak sesuai tuntutan mati yang diajukan JPU.

Kepala Kejaksaan (Kajari Bireuen), Munawal Hadi SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH kepada wartawan menyebutkan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

“Namun hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” katanya

Dikatakan Abdi Fikri, menurut JPU, putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 34 Kilogram.

Dijelaskannya, dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perkara tersebut berawal sekira bulan September-Oktober 2023 pada hari dan tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa M ditawarkan pekerjaan untuk menerima narkotika sabu dari laut atau dari kapal yang akan diserahkan oleh terdakwa A dan Riju (DPO).

Terdakwa dijanjikan upah oleh  Muridon (DPO) sebanyak Rp1.000.000 untuk setiap kilonya, pada saat itu M juga diberi handphone oleh  Muridon (DPO) yaitu 1 unit handphone merk Nokia warna hitam untuk berkomunikasi terkait pekerjaan sabu tersebut.

Selain itu, juga dititipkan uang sebanyak Rp4.000.000, oleh Muridon (DPO) untuk diberikan kepada Riju (DPO) yang akan digunakan untuk membeli perbekalan pergi ke laut menjemput sabu.

“Selanjutnya pada 29 November 2023, Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Aceh, khususnya di wilayah Bireuen pada bulan November 2023,” ungkapnya

Kemudian Tim Satgas mencurigai salah satu rumah yang berada di Dusun Pawang Deurih Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Setelah menunggu beberapa lama sekitar pukul 05.40 WIB Tim Satgas NIC langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M.

Pada saat diinterogasi, terdakwa M menerangkan telah mengubur narkotika sabu di pekarangan rumahnya atas perintah dari Muridon (DPO).

Kemudian terdakwa M, dkawal oleh Tim Satgas HIC menunjukan lokasi tempat mengubur narkotika sabu.

“Atas informasi tersebut tim satgas HiC bersama dengan terdakwa M melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukan yang berada dibelakang rumahnya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 34  bungkus dengan berat total 34  Kilogram,” jelas Abdi.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa M, ada keterlibatan terdakwa A

Lalu pada  29 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa A di rumahnya di Desa Cotnga, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Setelah Putusan dibacakan oleh hakim, terdakwa M dan A menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding.(Ihkwati)