KABAR BIREUEN, Bireuen, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan berinisial S ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (19/12/2024).
Kejari Bireuen telah menetapkan S sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan study banding ke Jawa Timur dan Bali.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH,. MH, menyebutkan penahanan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.
“Tersangka selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebutnya.
Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka selaku Ketua BKAD Peusangan ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.
“Hal itu tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah Rp1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh hampong binaan,” sebutnya
Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (Ihkwati)