KABAR BIREUEN, Bireuen – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba). Namun PAD yang menjadi andalan kabupaten berjulukan Kota Juang tersebut rawan bocor.
Hasil penelusuran Kabar Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen banyak kecolongan dalam melakukan pungutan pajak minerba dikarenakan berbagai faktor. Salah satunya, usaha tambang galian C ilegal belum sepenuhnya ditertibkan.
Menurut sumber Kabar Bireuen, Pemkab Bireuen mensyaratkan wajib lunas pajak galian C pada saat pencairan uang proyek fisik yang dibiayai APBK setempat. Sementara proyek fisik yang dibiayai APBA dan APBN tidak disyaratkan.
“Ini kan tidak adil, dan merugikan Bireuen. Bagaimana kalau proyek yang dibiayai APBA dan APBN, rekanannya pakai galian C ilegal. Proyek pembangunan rumah dhuafa yang dibiayai APBK Bireuen kena pajak galian C, dan harus ada bukti lunas pajak waktu pencairan uang,” sebut sumber Kabar Bireuen dari kalangan kontraktor yang minta namanya tidak ditulis.
Sebutnya lagi, di Kabupaten Bireuen banyak proyek fisik yang dibiayai APBA dan APBN, seperti pembangunan gedung sekolah, asrama, pengaman pantai menggunakan batu gajah.
“Kalau kita lihat setiap tahun ada proyek pengaman pantai yang menggunakan batu gajah, apakah itu (material) dari galian C legal atau tidak. Kalau legal oke lah, jelas pajaknya masuk ke kas Bireuen,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, SSTP MSi yang ditemui Kabar Bireuen, di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024), tidak membantah hal itu.
Menurut Mawardi, saat ini baru untuk proyek APBK yang disyaratkan wajib lunas pajak galian C saat pencairan uang kontrak. Sementara, proyek yang dibiayai APBA dan APBN belum menjadi syarat.
“Kami akan imbau rekanan pelaksana proyek fisik yang dibiayai APBA dan APBN untuk menggunakan material (galian C) dari usaha legal. Dan pajaknya dibayar di Bireuen,” ujar Mawardi singkat, dan menolak mengomentari terkait usaha galian C ilegal. (Rizanur)Â