KABAR BIREUEN, Bireuen- Muhammad Basri (57) bersama sang istri Asmarani (57), akhirnya bisa bernafas lega.
Betapa tidak, sertifikat yang dinantikan warga Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen itu selama delapan bulan, sejak November 2023 lalu, akhirnya diterima juga pada Rabu 17 Juli 2024.
Semua itu berkat bantuan dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H.,M.H, yang memfasilitasi penyelesaian pembuatan sertifikat tanah miliknya tesebut.
Sebelumnya Muhammad Basri pernah datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mengadukan nasibnya karena sertifikat tanah yang diurusnya melalui Keuchik Cot Keutapang Jamaluddin Hasan tidak kunjung membuahkan hasil.
Kepada Kajari Bireuen, Muhammad Basri menceritakan kisahnya, yang menghidupi anaknya yang sedang sakit dan perlu biaya pengobatan.
“Dia terus berharap agar sertifikat tanah miliknya dapat diterbitkan agar tanahnya itu dapat dijual demi biaya pengobatan anak perempuannya,” sebut Munawal Hadi.
Setelah mendengar cerita tersebut, Kajari Bireuen itu langsung memerintahkan Kasi Intel Abdi Fikri, S.H.,M.H untuk menyelidiki permasalahan sertifikat tanah Muhammad Basri.
Setelah diadakan pertemuan antara Kajari, Muhammad Basri dan Keuchik Cot Keutapang kemudian Kajari memerintahkan Kasi Intel untuk menghubungi pihak-pihak terkait.
“Ini agar permasalahan sertifikat tanah Pak Basri dapat dituntaskan,” katanya.
Kajari Bireuen terus berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya sertifikat tanah Muhammad Basri dengan luas 11 x 23 meter dapat diterbitkan dan kini sertifikat tersebut sudah berada di tangan beliau,” sebut Munawal Hadi. (Ihkwati)