KABAR BIREUEN – Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 membuat aturan internal, berupa kesepakatan kompensasi elektoral bagi calon legislatif (Caleg) tidak terpilih. Namun, kesepakatan tersebut disinyalir belum sepenuhnya direalisasikan oleh Caleg terpilih, Aida Fitria, S.Pd.
Hal itu diungkapkan Wahyudin, Caleg DPRK Bireuen Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng), kepada Kabar Bireuen, Rabu (1/3/2023).
“Sampai hari ini, saya belum menerima kompensasi dari Aida Fitria sebagaimana komitmen,” ungkap Wahyudin yang meraup 497 suara pada Pemilu 2019.
Ia berharap, Aida segera merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, mengingat dalam kesepakatan itu disebutkan batas waktunya dua tahun.
“Sekarang sisa masa jabatannya sebagai anggota DPRK Bireuen tidak lagi sampai dua tahun, tetapi komitmen dengan kami Caleg tidak terpilih belum direalisasikan. Dan ini sangat berpengaruh buruk terhadap PNA ke depan. Orang tidak mau mencalonkan diri lagi sebagai legislatif melalui PNA karena merasa dibohongi,” ketus Wahyudin.
Menurut Wahyudin, bukan dirinya saja yang belum menerima kompensasi dari Aida. Rekan-rekannya juga mengalami perlakuan yang sama.
“Yang saya tahu, rekan lain (Caleg tidak terpilih dari Dapil 2) juga belum menerima kompensasi, seperti ketentuan yang tercantum dalam surat kesepakatan,” terangnya.
Sementara Aida Fitria yang dikonfirmasi Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (1/3/2023), mengaku kompensasi tersebut telah direalisasikannya melalui partai.
“Kami yang terpilih kaleuh meujok bak partai, karna komitment kon ngon kamo, tetapi sama partai (Kami yang terpilih sudah menyerahkan sama partai, karena komitmen bukan dengan kami, tetapi sama partai),” demikian jawaban singkat Aida melalui pesan WhatsApp.
Terkait keterangan Aida Fitria tersebut, Kabar Bireuen belum mendapatkan keterangan dari Pengurus DPW PNA Kabupaten Bireuen.
Berikut isi kesepakatan kompensasi elektoral bagi Caleg PNA tidak terpilih yang diperoleh dari Wahyudin selaku Caleg PNA 2019:
1. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki suara minimal 250 suara ke bawah, maka Caleg tersebut tidak diberikan kompensasi apapun kecuali sebagai kader PNA yang diberikan sebagai tunjangan hari meugang.
2. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki 250 s/d 700 suara, maka akan diberikan kompensasi suara oleh Caleg terpilih dengan hitungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persuara dengan tangguhan pembayaran selama 2 (dua) tahun.
3. Caleg DPRK tidak terpilih yang memiliki 700 suara ke atas, maka Caleg terpilih diwajibkan memberikan Program Pokir Dewan sebanyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Caleg tidak terpilih selama 5 (lima) tahun atau satu periode menjabat. Dengan ketentuan dana Pokir yang diusul tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewajiban kepartaian akan diselesaikan oleh Caleg tidak terpilih yang bersangkutan. (Rizanur)