KABAR BIREUEN – Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, SSos tanpa didampingi oleh Wakil Ketua DPRK setempat memimpin Rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang dihadiri sejumlah kepala SKPK itu berlangsung di Lantai III Gedung DPRK Bireuen di Jalan Laksamana Malahayati, Selasa (1/9/2020).
Amatan Kabar Bireuen, selain pimpinan sidang yang tidak didampingi wakil ketua, rapat itu juga tidak dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi, Sekda Ir Zulkifli Sp, sehingga sambutan dari orang nomor satu di kabupaten itu dibacakan oleh Asisten Bidang Pembangunan, Ir Ibrahim Ahmad, MSi.
Dalam sambutan yang dibacakan mantan Kepala Bappeda Bireuen, Bupati Muzakkar A Gani menjelaskan, pelaksanaan APBK 2020 terjadi permasalahan permasalahan yang mengharuskan untuk dilakukan berbagai perubahan terhadap KUPA dan PPAS 2020 sebelum berakhir tahun anggaran.
“Perlu kami sampaikan pada tahun anggaran 2020 telah dilakukan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya Pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang rencana refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tulis Bupati Muzakkar A Gani yang dibacakan asisten Ibrahim Ahmad.
Disebutkan pula oleh Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, pada saat ini dilakukan perubahan KUA dan PPAS tahun 2020 didasarkan dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain: Adanya Koreksi terhadap proyeksi awal dari pendapatan daerah.
Berikutnya tulis bupati, perlunya penyesuaian dalam penggunaan anggaran pada seluruh SKPK dan adanya perubahan perubahan terhadap program dan kegiatan dengan sumber dana DAK fisik dan non fisik, DID tambahan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Aceh.
Adanya penyesuaian – penyesuaian rekening pada beberapa pos anggaran.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Beberapa perubahan yang perlu dilakukan terhadap Prioritas
dan Plafon Anggaran Tahun 2020, disebutkan antara lain, perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.
Secara rinci perubahan Prioritas dan PPAS 2020 dijelaskan: Pendapatan daerah secara umum jumlah pendapatan daerah terjadi perubahan dari asumsi awal sebesar Rp2.081.478.830.000,- menjadi Rp1.883.331.201.588,- atau berkurang sebesar Rp198.147.628.412,-
Belanja daerah berupa belanja langsung juga terjadi perubahan dari prediksi awal sebesar Rp723.498.979.000,- turun menjadi Rp623.847.919.635,49 dan belanja tidak langsung terjadi perubahan dari prediksi awal sebesar Rp1.355.479.851.000,- turun menjadi Rp1.329.720.924.797,07,-
Diuraikan juga tentang pembiayaan daerah tahun 2020 bersumber dari dana SILPA yang diprediksikan awal sebesar nol rupiah. Namun setelah melalui pemeriksaan keuangan oleh BPK, SILPA sebesar Rp73.210.792.404,56,-
Sebelum KUPA dan PPAS Perubahan ini disampaikan kepada dewan yang terhormat, tim anggaran pemerintah daerah telah membahas dan merasionalkan pengajuan usulanpenambahan atau pergeseran anggaran yang disesuaikan dengan keterbatasan anggaran.
“Walaupun masih adanya beberapa beban yang ditunda pembayarannya, namun demikian masih perlu pembahasan kembali dengan Banleg terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan sehingga dapat kita sepakati tepat waktu,” harap Bupati Muzakkar A Gani seperti dibacakan asisten Ibrahim Ahmad. (Rizanur)