KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bireuen Tahun Anggaran 2017.

Opini WTP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM kepada Bupati Bireuen H. Saifannur, S.Sos dan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (23/5/2018).

Meski berhasil kembali meraih opini WTP, ada dua item yang menjadi catatan BPK terkait LHP tersebut yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bireuen.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Isman Rudy dalam laporannya, seusai penyerahan opini tersebut.

Menurut dia, BPK merekomendasikan dua item untuk ditindaklanjuti kembali oleh Pemkab Bireuen. Kedua catatan tersebut yaitu, terjadi kesalahan penganggaran sebesar Rp13 miliar dan pengelolaan aset yang belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan.

“Kedua catatan tersebut kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak LHP ini diserahkan,” harap Isman Rudy.

Pemeriksaan atas LKPD Bireuen tahun ini dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP). Bireuen  terpilih sebagai salah satu dari 3 Kabupaten/Kota di Aceh yang pemeriksaan atas LKPD nya melibatkan KAP.

Selain Bireuen, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan opini WTP kepada Pemeritah Kota (Pemko) Banda Aceh, Langsa serta Pemkab Bener Meriah dan Aceh Jaya.

Keempat Pemkab dan Pemko tersebut juga punya catatan yang direkomendasikan BPK untuk ditindaklanjuti kembali. Malah, jumlah item yang menjadi catatan BPK itu, lebih banyak daripada Pemkab Bireuen. (Suryadi)