KABAR BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh, Kamis (4/5/2023).

Penyerahan tanggung jawab tersangka bersama barang bukti tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dedi Maryadi, SH di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, seorang tersangka tersebut berinisial AM, laki-laki, 41 tahun, pekerjaan petani, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Tersangka satu lagi berinisial A, laki-laki, 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Sementara barang bukti yang diterima terdiri dari 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 7,73 gram.

Berikutnya, 31 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Barang bukti itu dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 5,39 gram.

Barang bukti lainnya yaitu satu unit Handphone merek Nokia warna biru dan satu unit Handphone merek Nokia warna hitam.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum selanjutnya,” sebut Abdi Fikri. (Suryadi)