KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan selalu terbuka untuk menyambut seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan keluh kesahnya terhadap permasalahan hukum yang ada di desa maupun di Kabupaten Bireuen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H pada giat Penerangan Hukum bagi anak mantan kombatan (GAM) yang tergabung dalam Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Bireuen.
Giat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (16/5/2024), dihadiri oleh Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H.,M.H, Ketua DPW JASA Kabupaten Bireuen, Mauliadi beserta pengurus dan anggota Jasa.
Dalam giat tersebut, Kajari Bireuen berharap Kejaksaan Negeri Bireuen bisa berkolaborasi dengan JASA,
“JASA diharapkan mampu menjadi duta hukum bagi masyarakat dan memberikan kontribusi agar masyarakat memahami hukum dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia sehingga terhindar dari perbuatan yang melawan hukum,” kata Munawal Hadi.
Lanjutnya, JASA sebagai anak mantan kombatan GAM sebaiknya berupaya membuat jaringan yang luas sehingga mempermudah dalam segala urusan, baik dalam urusan hukum, prekonomian masyarakat maupun urusan peningkatan SDM.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Bireuen bersedia membantu anggota JASA, manakala diperlukan dalam membantu permasalahan hukum masyarakat,” sebut Munawal Hadi.
Kajari Bireuen ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus dan anggota Aneuk Syuhada Aceh Wilayah Bireuen atas kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ketua DPW JASA Kabupaten Bireuen, Mauliadi, sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi.
Dikatakannya, untuk kemajuan JASA harus dengan pemikiran bukan dengan kekerasan apalagi perbuatan yang bertentangan dengan aturan.
“Sudah saatnya JASA membangun koneksi dengan semua pemangku kepentingan sehingga JASA akan lebih mudah berkembang,” kata Mauliadi.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H.,M.H, selaku moderator menyampaikan, penerangan hukum adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Abdi Fikri menjelaskan, Penerangan Hukum sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021tentang Kejaksaan, yang diantaranya menyebutkan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Di akhir acara Kajari Bireuen berkesempatan membagikan nomor telepon selulernya kepada anggota JASA yang hadir. Tujuannya, untuk mempermudah akses berkonsultasi dengan Kajari. (Hermanto)