KABAR BIREUEN – Satu unit alat berat jenis bulldozer dibakar di Gampong (Desa) Ara Lipeh, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Sabtu malam (10/6/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Dua tersangka yang diduga sebagai pelakunya, berhasil ditangkap polisi. Kedua mereka yaitu Muslem Ismail (34) dan Munzir (30), warga setempat.

Hingga kini, motif insiden tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian. Sebab, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto, SE., SH dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/6/2017) menjelaskan, malam itu sekira pukul 20.00 WIB Keuchik Ara Lipeh, Marzuki Yusuf, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Makmur melalui HP.

“Dia memberitahukan, telah terbakar satu unit bulldozer merk Komatsu warna kuning. Saat itu, alat berat tersebut sedang diparkir di jalan terobosan yang dibangun dengan menggunakan dana desa,” sebut Riza Yulianto.

Menurut Riza, alat berat tersebut merupakan milik Amat, warga Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa. Alat berat itu disewa pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Gampong Ara Lipeh melalui Amri alias Makabin, warga Gampong Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.

Kronologis kejadiannya, menurut Kapolres, malam itu Ramadhan Bin Mukhtaruddin (16) dan Feri Bin Syamaun (17), warga setempat, bertugas menjaga alat berat tersebut atas suruhan Ketua Pemuda Gampong Ara Lipeh.

Sebelum kejadian sekira pukul 19.00 WIB, kedua saksi tersebut sedang berada di meunasah Gampong Ara Lipeh. Setelah berbuka puasa, kedua mereka dengan menggunakan sepeda motor roda dua bergerak menuju lokasi tempat alat berat tersebut diparkir untuk menjaganya.

Namun, saat akan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kedua saksi tersebut melihat ada cahaya dari jarak sekitar 30 meter dari TKP. Awalnya, kedua mereka mengira cahaya itu berasal dari cahaya lampu alat berat tersebut.

Begitu mereka mendekat sekira 10 meter, baru terlihat dengan jelas. Ternyata, cahaya itu berasal dari nyala api yang sedang membakar bagian kursi atau jok alat berat tersebut.

Setelah itu, kedua saksi bergegas meninggalkan TKP dan pulang ke Keudee Ara Lipeh untuk memberitahukan kejadian itu kepada aparat desa setempat. Mendapat kabar tersebut, warga pun langsung menuju ke TKP untuk memadamkan api.

Selanjutnya, menurut Riza Yulianto, sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Makmur beserta piket jaga di-back up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, mengamankan TKP. Selain itu, juga mencari informasi terkait pelaku yang diduga telah membakar alat berat tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB kedua saksi tersebut (Ramadhan dan Feri) bersama perangkat desa (keuchik, sekdes, ketua pemuda, ketua TPK, bendahara dan operator) dibawa ke Polres Bireuen. Tujuannya, untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan pengembangan, Minggu (11/6/2017) sekira pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Makmur dan Opsnal Reskrim Polres Bireuen melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap para tersangka,” ungkap Riza Yulianto.

Menurut dia, kedua tersangka hingga kini masih ditahan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan secara lebih mendalam. Termasuk, untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut. (Suryadi)