KABAR BIREUEN – Sejumlah pemilik toko di komplek Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, merasa resah terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang akan membongkar toko mereka pada 29 Juli 2017 mendatang.
Padahal, terkait persoalan tersebut, sekarang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Namun, sepertinya Pemkab Bireuen tetap bersikeras akan segera membongkar pertokoan yang diklaim sebagai aset daerah ini, tanpa menunggu dulu putusan hukumnya.
Rencana pembongkarannya semakin dikuatkan, setelah para pemilik toko menerima surat undangan untuk menghadiri rapat terkait persiapan pembongkaran pertokoan di komplek Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua yang akan dilaksanakan di Balai Desa Kantor Camat Peusangan, Jumat (21/7/2017) besok.
Kuasa hukum pemilik toko tersebut, Rasminta Sembiring SH, mengharapkan agar Pemkab tidak melanjutkan rencana pembongkaran toko itu sebelum adanya putusan pengadilan. Karena perkara tersebut sudah masuk terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen Register perkara Nomor:5/Pdt.G/2017/PN-Bir tanggal 12 Mei 2017 dan saat ini sudah memasuki acara persidangan penyerahan jawaban dari pihak Bupati Bireuen.
“Persidangan terkait sengketa toko tersebut, sudah memasuki agenda pembacaan gugatan. Karena proses mediasi sebelumnya tak tercapai kesepakatan,” sebut Rasminta didampingi sejumlah pemilik toko kepada wartawan, Kamis (20/7/2017) sore di salah satu cafe di Bireuen.
Karena itulah, sebutnya, sesuai ketentuan hukum, objek sengketa harus dalam posisi status quo. Tidak boleh ada perubahan apalagi pembongkaran hingga nantinya ada putusan hukum berkekuatan tetap atas perkara sengketa toko tersebut.
“Proses hukum harus dihormati oleh siapapun tanpa pandang bulu, karena negara kita negara hukum,” tandas Rasminta.
Seusai mengikuti persidangan di PN Bireuen, sejumlah pemilik toko tersebut didampingi kuasa hukum mereka, sempat mengadukan masalah tersebut ke DPRK Bireuen untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, mereka tidak sempat bertemu secara formal, karena anggota dewan sedang ada kesibukan. Sebab, kedatangan mereka secara mendadak dan belum dijadwalkan pertemuannya.
Terkait surat Bupati Bireuen untuk menghadiri undangan rapat Jumat (21/7/2017) besok, pemilik toko H Sudirman Sulaiman, didampingi rekannya Sofyan Ishak, Syamsuddin, Muhammad, Abdul Manan dan Julaidi, menegaskan, tak akan menghadirinya
Karena, sebutnya, dari surat tertanggal 18 Juli 2017, Nomor: 005/486, undangan rapat tersebut untuk persiapan pembongkaran pertokoan komplek Pasar Ikan Lama Matanglumpangdua, yang akan dilaksanakan di Balai Desa Kantor Camat Peusangan.
“Kita tak akan hadir, itu untuk menghindari kemungkinan dan hal-hal tak diinginkan, undangan itu jelas membicarakan terkait pembongkaran. Sementara kami sedang mengajukan sengketa ke pangadilan. Sekali lagi kami tegaskan, tak akan hadir supaya tak terjadi percekcokan antara masyarakat dengan pemerintah,” jelas Sudirman.
Dikatakan Sudirman, pihaknya menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, kata dia, kami tak akan menghadiri undangan tersebut dan memilih menyerahkan permasalahan ini ke pengadilan. Akan menunggu dulu, apapun putusan pengadilan nanti.
“Kita juga telah membalas undangan rapat persiapan pembongkaran toko tersebut pada hari ini, 20 Juli 2017. Isinya, seperti yang telah kami ungkapkan tadi,” sebut Sudirman.
Pemkab Bireuen memang berencana segera membongkar pertokoan tersebut, dengan alasan untuk menyelamatkan aset daerah. Pembongkarannya dijadwalkan pada Sabtu 29 Juli 2017 mendatang. Itu terungkap dalam rapat lanjutan yang dipimpin Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp di Oproom kantor Bupati Bireuen, Selasa (18/7/2017) lalu.
Sekda Zulkifli menyebutkan, tujuan pembongkaran pertokoan tersebut untuk mengamankan dan menarik kembali aset milik Pemda Bireuen yang telah lama digunakan pedagang.
Zulkifli menyebutkan, rencana pembongakarannya akan melibatkan sejumlah personel pengamanan dari Polres Bireuen, Brimob Jeulikat, Kodim 0111/ Bireuen, Satpol PP dan WH Bireuen serta Dinas Perhubungan Bireuen. (Ihkwati)