KABAR BIREUEN- Dari 308 narapidana dan tahanan penghuni Rutan Bireuen sebanyak 199 narapidana sudah diusulkan untuk mendapat remisi pidana umum, remisi umum 1 dan remisi umum 2.
Sementara 109 napi belum bisa diusulkan untuk mendapat remisi karena belum menjalani pidana 6 bulan dan masih status tahanan.
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen Sofyan,SH (foto) menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2017).
Dikatakan, ke 199 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi HUT RI 17 Agutsus 2017 terdiri dari resmisi pidana umum sebanyak 120 orang. Terkait PP Nomor 99 tahun 2012 yang menjalani hukuman lima tahun ke atas diusulkan 73 orang untuk mendapat remisi umum 1. Dan terkait PP Nomor 99 apabila tidak ada subsidair sebanyak enam orang diusulkan remisi umum 2.
Terkait napi bebas pada HUT RI 17 Agustus 2017 belum diketahui karena keenam napi yang diusulkan terkait PP Nomor 99 tahun 2012 masih dalam perkara banding dan kasasi. Berkenaan dengan kepastian para napi mendapat remisi yang sudah diusulkan baru diketahui pasti setelah penyerahan berkas remisi yang akan diserahkan Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos usai upacara HUT RI 17 Agustus 2017,
Menurut Sofyan, SH untuk tahun pertama para napi yang sudah diusulkan untuk mendapat remisi satu bulan sudah menjalani pidana 6 bulan dan untuk tahun kedua diusulkan remisi 1,5 bulan.
Jumlah napi penghuni Rutan Bireuen hingga Jumat (11/8/2017) masih terus over kapasitas mencapai 308 napi dan tahanan, terdiri dari napi 223 orang dan tahanan 85 orang termasuk satu napi dan dua tahanan wanita.
“Tentang kasus yang menonjol para napi dan tahanan Rutan Bireuen masih didominasi kasus narkoba dan beberapa kasus kasus lainnya,” ujar Sofyan,SH.(Abu Iskandar)