KABAR BIREUEN-Sebanyak 16 unit mobil dinas yang dikembalikan Anggota DPRK Bireuen didistribusikan ke Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), di halaman Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Kamis (29/11/2017).

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen Farid Maulana, SE, MSM mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen tentang Penetapan Penggunaan Kenderaan Dinas. Kenderaan roda empat yang dikembalikan anggota legislatif itu diperuntukkan untuk oprasional kepala SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen yang belum memiliki kendaraan dinas.

Sebab, katanya, ada beberapa Kepala SKPK setara Kepala Dinas yang belum memiliki kendaraan dinas, seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kasatpol PP dan WH serta staf ahli dan beberapa Kepala Bagian.

“Selain pejabat esalon II, juga didistribusikan kepada para Camat yang kendaraan dinasnya sudah tidak laik pakai. Kemudian Kepala Bagian yang belum memiliki kendaraan. Maka dengan dikembalikannya kendaraan dinas dewan, akan sangat membantu,” tegas Farid.

Dirincikan Farid, Kendaraan dinas kijang Innova dan Isuzu Panther Turing diperuntukan untuk kepala Dinas dan Kasatpol PP dan WH. Sedangkan Avanza dan Suzuki Ertiga didistribusikan kepada Camat dan Kepala Bagian Setdakab serta Kepala Bagian di Sekretariat DPRK.

Terkait dengan kondisi kenderaan dinas yang dikembalikan Dewan, Farid menegaskan, semuanya masih dalam kategori laik pakai.

” Memang ada beberapa yang kondisi kendaraannya memang sudah tua, tapi sebagian besar kondisinya masih sangat bagus, ” kata Farid diruang kerjanya

Ditambahkan Farid, penyerahan kenderaan dinas dilaksanakan setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Hal ini dilakukan untuk pengamanan barang milik daerah baik secara fisik, administrasi mapun hukum.

Pengembalian mobil dinas yang dipinjam pakai kepada anggota DPRK Bireuen merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang salah satu pasal mengamanatkan bahwa anggota dewan itu mendapatkan tunjangan transportasi. (Ihkwati)