KABAR BIREUEN – Masyarakat Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Blang Asan.
“Sudah di audit inspektorat setempat, sekarang menanti aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana desa itu,” sebut seorang warga Gampong Blang Asan kepada wartawan, Selasa (15/12/2020)
Warga yang minta identitasnya tidak dipublikasi menguraikan, Inspektorat Kabupaten Bireuen tahun 2018 telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Hasil audit itu, sebut warga gampong itu ditemukan sejumlah penyimpangan. Diantaranya, anggaran pengadaan kendaraan dinas keuchik (Sepeda Motor) yang sudah dicairkan, namun sampai saat ini belum dibeli oleh mantan Keuchik Gampong Blang Asan yang berinisial J.
“Kami tidak tahu bagaimana kelanjutan dari temuan Inspektorat itu, apakah sudah diselesaikan atau belum. Makanya kami harap masalah ini supaya diusut tuntas. Apalagi sepeda motor sampai sekarang belum dibeli, padahal uangnya sudah lama ditarik oleh mantan keuchik dari bendahara gampong,” ungkap sumber tersebut.
Selain permasalahan sepeda motor, pembangunan lapangan futsal yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bireuen (lapangan sepakbola) juga menjadi sorotan.
“Pembangunan lapangan futsal di atas tanah Pemkab Bireuen tidak ada izin. Dan setelah dibangun lapangan itu jadi mubazir,” kata warga Blang Asan.
Hal lain yang disebut bermasalah, yaitu pembangunan lantai dua Meunasah Gampong Blang Asan. “Anggaran DD untuk pembangunan meunasah juga perlu di audit,” ujarnya.
Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah sekitar Rp60 juta juga disalah gunakan untuk pengadaan tanah.
“Yang kami tahu DD tidak boleh digunakan untuk pembelian tanah. Maka perlu diusut penegak hukum, apakah ini melanggar aturan?” ucap sumber itu mempertanyakan.
Keuchik Gampong Blang Asan, Sugianto yang dihubungi wartawan melalui telepon selularnya mengaku, tidak tahu pasti tentang pengadaan sepeda motor, pembangunan meunasah, pembangunan lapangan futsal dan pengadaan tanah yang dipersoalkan itu.
“Kejadiannya di masa keuchik sebelum saya,” kata Sugianto yang dilantik sebagai Keuchik Blang Asan pada Februari 2020.
Tentang kasus itu menurut Sugianto, pada saat dirinya dilantik sebagai keuchik tidak dilakukan serah terima dari pejabat keuchik lama dengan keuchik baru.
“Ketika itu yang pernah diserahkan hanya stempel gampong dan satu unit sepeda motor bekas yaitu sepeda motor hibah Pemkab Bireuen,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Mulyadi SH yang ditanya wartawan, Rabu (16/12/2020) mengaku, belum mendapat informasi terkait permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan.
“Saya belum dapat informasi tentang itu. Nanti saya tanya dulu ke Pak Camat Peusangan,” kata Mulyadi.
Ditanya tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk pengadaan tanah, Mulyadi menegaskan bahwa DD tidak dibenarkan untuk pengadaan tanah.
“Kalau nanti menjadi temuan, maka harus dikembalikan uangnya,” pungkas mantan Camat Samalanga.(Rizanur)