KABAR BIREUEN– Salah satu program 100 hari Pemerintah Kabupaten Bireuen dibawah kepemimpinan H.Saifannur, S.Sos dan Dr.H.Muzakkar A. Gani, SH. MSi adalah perbaikan pelayanan administrasi kependudukan seluruh masyarakat (Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran terutama usia pendidikan umur 0 – 18 Tahun).
“Dengan terpenuhinya dua hal tersebut dapat dipastikan tidak ada warga yang tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan akibat tidak cukup syarat untuk mengurus BPJS dan juga tidak ada anak usia sekolah yang tidak bisa mengenyam pendidikannya akibat tidak memiliki akte kelahiran,” sebut Wakil Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A.Gani pada peringatan Hardikda dan Haornas 2017, Senin (11/9/2017) di kantor Pusat pemrintahan Bireuen, Cot Gapu.
Pihaknya, menekankan supaya dalam dua bulan ini supaya semua pihak terkait agar bisa bekerja keras untuk terpenuhi hal tersebut.
Untuk hal tersebut sudah dipersiapkan Model Layanan Berjenjang Pencatatan Sipil serta sudah disiapkan regulasinya sehingga tidak ada alasan belum bisa dijalankan, pada 14 Agustus 2017, Bupati sudah menandatangani Surat Edaran Tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kabupaten Bireuen.
Terutama ditujukan kepada instansi terkait dan jajarannya untuk dapat segera menjalankannya, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera menyiapkan formulir yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menyiapkan format laporan dan pendataan yang diperlukan untuk memudahkan layanan, menyiapkan blangko formulir persyaratan kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian serta administrasi kependudukan lainnya.
Melakukan koordinasi dengan sektor pendidikan, kesehatan, sosial, kecamatan dan pemerintah desa/masyarakat serta yang tak kalah penting adalah segera menginput ke dalam aplikasi SIAK dan harapan kami 100 hari masa kepemimpinan kami cakupan akte kelahiran dan kematian bisa meningkat sampai 85 %.
“Selanjutnya secara teknis kami minta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bireuen agar dapat mengkoordinir UPTD Pendidikan dan sekolah-sekolah supaya dapat melaporkan jumlah siswanya yang sudah memiliki akte kelahiran (fotocopy dikembalikan ke Disdukcapil),” jelasnya.
Bila masih ada yang belum memiliki, katanya, maka segera dikumpulkan persyaratannya untuk dapat dibantu pengurusannya di tingkat Kabupaten.
Dinas Kesehatan melalui bidan desa membantu mengurus akte kelahiran dan kartu keluarga bagi bayi baru lahir sampai batas umur 6 bulan. RSUD Dr. Fauziah menunjuk satu seksi/bidang khusus untuk dapat membantu pengurusan akta kelahiran dan akta kematian khususnya yang terjadi di Rumah Sakit.
Untuk sektor Dinas Sosial agar dapat mendata penduduk rentan termasuk disabilitas supaya bisa membantu melengkapi persyaratan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian serta administrasi kependudukan lainnya.
Hal ini bisa difungsikan anggota TKSK dan anggota PKH di tingkat kecamatan dan desa untuk dapat mendukung percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kematian.
“Untuk masyarakat secara keseluruhan kami berharap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong bersama dengan camat di 17 Kecamatan agar dapat segera mendorong terbentuknya Petugas Registrasi Gampong (PRG) serta untuk kebutuhan biaya supaya dapat mencari celah supaya dapat dianggarkan dalam APBG Perubahan 2017,’ harapnya.
Nantinya, kata Muzakkar, PRG tersebut di tingkat gampong didorong untuk mendata kembali masyarakat yang sudah atau belum memiliki administrasi kependudukan dan segera membantu mengurusnya dengan peran serta camat dan Disdukcapil di tingkat Kabupaten. (Ihkwati)