KABAR BIREUEN – Sebanyak 23 orang pedagang yang mengklaim sebagai pemilik sah toko di kawasan Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (12/5/2017).
Gugatan tersebut diajukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berencana melakukan pembongkaran terhadap sejumlah toko/kios milik masyarakat tersebut.
Kuasa hukum pemilik toko, Rasminta Sembiring, SH kepada sejumlah media, Jumat (12/5/2017) usai mendaftarkan gugatan tersebut menjelaskan, gugatan itu diajukan karena 23 orang tersebut merupakan pemilik sah toko-toko tersebut, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara.
Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya.
“Selama ini masyarakat tenang berdagang di situ. Tba-tiba pada Maret 2017 diperintahkan mengosongkan toko milik mereka itu. Tentu saja itu membuat mereka sedih, kecewa dan takut,” ungkap Rasminta.
Apalagi, dengan surat terakhir pada 8 Mei 2017, yang dikirimkan Camat Peusangan, Amiruddin, BA, bernomor 030/446 perihal perintah pengosongan bangunan yang harus dilakukan pada Senin, 14 Mei 2017.
Kalau tidak dikosongkan pada waktu yang telah ditetapkan itu, sebutnya, maka tim penertiban kabupaten akan melakukan pembongkaran.
Sehingga, segala kerusakan dan kerugian yang timbul akibat tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggungjawab dan resiko bagi si pemilik toko.
“Pengosongan itu dilakukan Pemkab Bireuen dengan alasan untuk peremajaan Kota Matangglumpangdua, sehingga perlu direnovasi dan dibongkar toko sebelumnya. Padahal toko itu masih layak dipakai sehingga tak perlu dibongkar. Kalau dicat, diperindah lagi akan lebih bagus, sehingga tidak bermasalah seperti sekarang ini,” sebutnya.
Dikatakan Rasminta, karena hal itulah, merasa sebagai pemilik sah toko, mereka tak bisa menerima apa yang akan dilakukan Pemkab Bireuen. Agar tidak terjadi terjadi polemik dan kontak fisik, maka dilakukan langkah hukum, dengan mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Untuk sementara, toko itu berstatus quo dulu, sambil menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Masyarakat dan Pemkab Bireuen harus sama-sama menghormati proses hukum, Pemkab Bireuen jangan dulu melakukan pembongkaran, sebelum ada putusan pengadilan,” harapnya.
Apapun nanti putusan pengadilan, sebut Rasminta, maka masyarakat legowo dan menerimanya. Begitu juga Pemkab Bireuen, jika putusannya toko itu milik masyarakat, juga harus menerima.
Menurut dia, Pemkab Bireuen punya hak, masyarakat juga punya hak. Maka perlu diselesaikan di pengadilan. Sebab, masyarakat resah karena deadline pembongkaran sampai 14 Mei 2017.
Ditambahkan Rasminta, yang didampingi pemilik toko Sofyan Ishak dan beberapa rekannya, sebelumnya mereka pernah bermusyawarah dengan pihak Pemkab Bireuen, tapi aspirasi masyarakat tak mau didengarkan. Pedagang tetap diminta keluar dari lokasi itu.
Pemkab Bireuen sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan untuk pengosongan pertokoan tersebut.
Atas gugatan itu, pengacara akan mengirimkan surat pemberitahuan pada Sabtu (13/5/2017) besok kepada Bupati Bireuen, Camat Peusangan, Kapolres Bireuen, Kapolsek Peusangan, Danramil Peusangan dan pihak terkait lainnya, bahwa pemilik toko di kawasan Pasar ikan lama tersebut telah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan.
Karena itu, diharapkan agar jangan dibongkar dulu sebelum proses hukum selesai. (Ihkwati)