KABAR BIREUEN – Tim Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turun langsung ke lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Senin (31/10/2022).

Tim LBH PP Muhammadiyah yang terdiri dari Taufiq Nugroho, SH, MH, Ikhwan Fahrojih, SH dan Gufroni, SH, MH tiba di lokasi didampingi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Aceh, A Malik Musa, SH MHum dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bireuen dr. Athaillah A Latief, SpOG.

Sebelumnya, Senin pagi tim dari Jakarta itu telah melakukan pertemuan dengan pejabat Kabupaten Bireuen. Pada pertemuan itu Penjabat Bupati Bireuen Aulia Sofyan, PhD diwakili Sekda Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad dan hadir pula Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH.

Amatan media ini, di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso, tim itu disambut oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga Drs. M Yahya Arsyad dan ibu-ibu Aisyiah Samalanga serta puluhan warga Muhammadiyah dari Desa Sangso dan sekitarnya.

Beberapa ibu Aisyiah Samalanga terlihat sempat menitikkan air matanya atas kehadiran Tim LBH PP Muhammadiyah. Sementara Tim Jakarta itu mengamati lokasi pembangunan masjid itu yang hanya baru berdiri beberapa buah tiang beton.

Seterusnya tim itu membacakan Press Release, sebagai berikut;

“Menghalang-halangi Pembangunan Mesjid Muhammadiyah adalah Pelanggaran Hak Konstitusional, Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.”

Beberapa bulan terakhir warga Muhammadiyah terutama di Provinsi Aceh berduka, akibat adanya sekelompok orang yang tidak tahu dari mana asal-usul ormas atau organisasinya, namun mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Provinsi Aceh merupakan daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan Syariat Islam. Bukankah pembangunan mesjid adalah wujud nyata pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri?

Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.

Pendirian mesjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian mesjid di Aceh. Juga telah diterbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pendirian tersebut.

Juga sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna mesjid, dan pendukung pendirian mesjid.

Perlindungan atas Hak Konstitusional dan Hak Asasi Warga Muhammadiyah untuk mendirikan mesjid.

Pendirian Mesjid dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa: Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireuen beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan mesjid, bukan sebaliknya.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami menuntut Kepada Negara untuk :

1. Memberikan Jaminan dan Perlindungan Hukum kepada Warga Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dalam Pembangunan Masjid Taqwa.

2. Menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Biereun sampai selesainya pembangunan mesjid tersebut.

3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj. Bupati Bireuen agar mencabut status “penangguhan keberlakukan IMB” Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri.

5. Memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain.

Setelah mendatangi lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, tim itu bertolak ke Banda Aceh, rencana untuk bertemu Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Pj. Gubernur Aceh. (Rizanur)