KABAR BIREUEN– Tim Inspektorat Kabupaten Bireuen akan melaksanakan Audit  Pendahuluan Khusus Dana Desa Tahun 2018 sampai dengan 2022 pada Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Masa tugas Tim Inspektorat Bireuen tersebut selama lima hari terhitung mulai 20- 26 Juni 2023.

Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, audit dan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Breuen Nomor Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023. Surat Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : R-15/L.1. 21/Dek.3 /2023 dan Surat Tuha Peuet Gampong Karieng, Kecamatan Peudada Nomor – 07/TP/2023.

Surat perihal pemberitahuan Audit Khusus tertanggal 16 Juni 2023 itu ditujukan untuk  Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.

Dalam surat Nomor: 700.1/536/INK/2023 yang ditandatangani Inspektrur Kabupaten Bireuen, Hanafiah SP  disebutkan, untuk kelancaran pemeriksaan, diminta kepada keuchik dan Perangkat Gampong tidak meninggakan tempat selama Audit Pendahuluan Khusus Dana Desa Tahun 2018-2022 dilakukan.Inspektur Inspektorat Bireuen, Hanafiah SP yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Senin (19/6/2023) melalui sambungan telpon selular menyebutkan, dia saat ini sedang mengikuti kegiatan BPK RI di Banda Aceh sampai beberapa hari ke depan.

Terkait kebenaran rencana audit dan pemeriksaan Dana Desa Gampong Karieng tersebut, hingga berita ini diturunkan, dia tidak memberikan tanggapannya.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya juga tidak dibalas.

Sebelumnya diberitakan Kabar Bireuen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima 10 laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Bireuen.

Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat untuk diaudit. (Ihkwati)