KABAR BIREUEN, Bireuen -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati kepada tiga terdakwa berisinial SH, MI dan NA.
Ketiga terdakwa tersebut diyakini melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis 8 Agustus 2024.
Atas dasar itu, dalam tuntutan JPU Kejari Bireuen menyatakan SH, MI dan NA terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Oleh karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH menyebutkan, sebelumnya terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis 15 Februari 2024.
Terdakwa NA dan SH diamankan oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap, pada Kamis 15 Februari 2024, di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.
Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 40 Kilogram.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa. (Hermanto)