Munawar

KABAR BIREUEN – Tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan domisili, Keuchik Bireuen Meunasah Capa, Ramli Daud, diduga berupaya menghambat seorang bakal calon Keuchik Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Bakal calon keuchik tersebut, Munawar, dalam keterangannya kepada wartawan di Coffee 88 Bireuen, Jumat (11/2/2022) sore, mengungkapkan, seluruh persyaratan yang mencapai 15 item telah dipenuhinya, termasuk memiliki KTP dan KK yang beralamat di Gampong Bireuen Meunasah Capa.

“Aneh, ini sepertinya sengaja dihambat. Saya memiliki KTP dan KK di sini (Meunasah Capa), tapi diminta juga surat keterangan domisili. Padahal di persyaratan huruf p, pembuktian bertempat tinggal hanya dengan KTP dan KK,” ujar Munawar.

Munawar mengaku, dia bersama keluarga memang memiliki rumah di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa. Namun, keseharian lebih sering berada di rumah keluarganya di Gampong Bireuen Meunasah Capa. Makanya, Munawar tidak pernah mengurus surat pindah tempat tinggal dari kampung halamannya itu ke Geulumpang Payong.

“Semua aktifitas saya masih tetap di Meunasah Capa, bahkan hak memilih saya tertera dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kenapa sekarang hak saya untuk dipilih dihambat, dengan tidak dikeluarkan surat keterangan domisili oleh Keuchik Ramli?” tanya Munawar, tak habis pikir.

Ramli Daud

Sementara Keuchik Bireuen Meunasah Capa, Ramli Daud yang dikonfirmasi Kabar Bireuen via telepon seluler beberapa saat kemudian, menyatakan, dirinya tidak ada niat atau kepentingan apa pun menghambat seseorang maju sebagai bakal calon Keuchik Bireuen Meunasah Capa. Dia hanya menjalankan aturan yang berlaku dan berdasarkan fakta sebenarnya.

Dijelaskan Keuchik Ramli, Munawar sudah 12 tahun tidak tinggal lagi di Gampong Bireuen Meunasah Capa. Sekarang, rumahnya berada di tempat lain.

Diakuinya, Munawar memang memiliki KTP dan KK di Bireuen Meunasah Capa dan hingga sekarang tidak pernah memohon surat pindah ke tempat lain. Namun, dia tidak berdomisili di gampong tersebut.

“KTP-nya memang benar masih di Meunasah Capa, tapi dia tidak berdomisili di sini. Tidak cukup dengan KTP dan KK saja. Di persyaratan kan disebutkan, bagi calon keuchik harus bertempat tinggal secara berturut-turut selama tiga tahun di tempat yang bersangkutan,” jelas Ramli Daud.

Disinggung mengenai hak pilih Munawar, menurut, itu tergantung pada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Kalau membawa KTP asli, katanya, dia memiliki hak pilih. Namun, sewaktu didata dia tidak memiliki rumah di sini.

“Di sini rumah orang tuanya. Sementara dia sudah berkeluarga dan memiliki rumah di tempat lain. Dia ber-KTP di sini, tapi tidak berdomisili di sini. Sudah saya balas juga surat sama dia,” terang Keuchik Ramli. (Rizanur)