Drs. Syahabuddin, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen.

KABAR BIREUEN – Inspektorat Kabupaten Bireuen belum mengaudit dugaan penyalahggunaan dana desa tahun anggaran 2019 untuk item pengadaan tanah dan tahun 2018 item pembelian lembu di Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Alasannya, karena belum ada permitaan audit dari masyarakat, Tuha Peut Gampong dan pihak kecamatan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, Drs. Syahabuddin, kepada wartawan, Selasa (9/6/2020), mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mengaudit penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2018 di Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang.

“Kami belum mengauditnya, lantaran belum ada permintaan dari masyarakat, Tuha Peut Gampong dan pihak kecamatan. Kalau ada permintaan, baru kita audit,” jelas Syahabuddin.

Terkait permasalahan tersebut, menurut Syahabuddin, beberapa waktu lalu Keuchik Rambong Payong, Hasnawi, sudah menanyakan secara lisan padanya, perihal penggunaan dana desa untuk pembelian tanah.

Dia menjelaskan, secara aturan tidak dibenarkan. Bahkan, pihak Inspektorat sudah menyarankan kepada Hasnawi, agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas gampong. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sudah kita sarankan, supaya tidak terjadi persoalan hukum. Dana desa tersebut untuk pengadaan tanah, supaya dikembalikan segera,” ungkap Syahabuddin.

Dijelaskan Syahabuddin, saat itu dirinya menyampaikan hal tersebut secara lisan pada Hasnawi, bukan secara tertulis. Sebab, yang bersangkutan tidak memintai pendapat secara tertulis.

Seperti telah diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya, Selasa (12/5/2020), lima orang perwakilan warga Gampong Rambong Payong, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa di gampong mereka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Para perwakilan masyarakat tersebut, menyampaikan beberapa item kegiatan dana desa tahun 2019 yang diduga menyalahi aturan.

Saat itu, juga diserahkan surat laporan penyalahgunaan dana desa tersebut yang ditandatangani sebanyak 45 warga Rambong Payong beserta dua lembar bukti dokumen APBG.

Mereka melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 untuk item pembelian tanah. Total anggarannya sebanyak Rp 198 juta.

Selain masalah pembelian tanah, menurut Mahyuddin, salah seorang pelapor, pihaknya juga mempertanyakan dana BUMG sebanyak Rp 150 juta untuk program penggemukan lembu yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

“Sebagian lembu yang sudah dijual, tapi uangnya lembu tidak distor ke kas desa,” beber Mahyuddin.

Bukan hanya itu, menurut Mahyuddin, mereka juga melaporkan masalah sisa kas desa sebanyak Rp 19 juta, sisa dari hasil keuntungan pekerjaan tahun 2018 dan 2019. Sisa uang tersebut, juga diduga telah disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Suryadi)