KABAR BIREUEN – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Samalanga, Kabupaten Bireuen, telah melaporkan kasus perusakan plang atau papan nama PCM setempat ke Polres Bireuen.
Laporan tersebut dibuat Drs M Yahya Arsyad, Rabu (7/9/2022) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/ 198/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES BIREUEN/ POLDA ACEH, 7 September 2022.
Hal yang dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406, seperti tercantum dalam laporan tersebut bahwa pada Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Sangso Kecamatan Samalanga dan terlapor dalam penyelidikan (lidik). Akibat perusakan plang tersebut, menimbulkan kerugian materi Rp3.500.000.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, papan nama Pimpinan PCM Samalanga di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dirusak sekelompok orang, Selasa (6/9/2022).
Sumber Kabar Bireuen mengungkapkan, plang itu baru saja dipasang. Namun, tidak lama kemudian, plang tersebut dirusak sekelompok orang yang identitasnya dikenali oleh para pimpinan Muhammadiyah setempat.
“Yang mencabut lebih dua orang dan plang itu dicampakkan ke dalam tambak warga,” sebut sumber itu. (Rizanur)