Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menandatangani kesepakatan MoU antara Pemkab Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di di Oproom Kanpuspemkab Bireuen, Selasa, 6 Agustus 2024. (Hermanto/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding).

Penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Oproom Kanpuspemkab Bireuen, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam kegiatan itu Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D mengatakan, melalui MoU ini, besar harapan kita bersama agar kedepannya setiap masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.

” MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Oleh karena itu, pada kesempatan itu, dia sangat mengharap kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku.

“Sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,” pesannya.

Pj Bupati Bireuen itu mengharapkan agar hubungan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen bisa meningkatkan hubungan sinergitas antar institusi dan bisa berjalan seperti yang kita cita-citakan sebagaimana telah tertera dalam butir-butir MoU ini.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Oproom Kapuspemkab Bireuen, Selasa, 6 Agustus 2024.(Hermanto/Kabar Bireuen)

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen beserta para jajarannya yang telah meluangkan waktu dan tempat dalam rangka penandatanganan MoU ini dan  semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” ucap Pj Bupati Bireuen.

Sementara itu, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H kepada Kabar Bireuen mengatakan, kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya yang sudah berakhir masa dan hari ini diperpanjang.

Disebutkan, MoU Pemkab Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan jukum lainnya.

Dikatakan dalam pertemuan tersebut, penegasannya terkait masalah aset-aset Kabupaten Bireuen yang saat ini telah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Kita akan mengambil kembali aset-aset tersebut,” tegasnya.

Kedepannya Pemkab Bireuen mengunakan jasa Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengambil kembali aset-aset Pemkab Bireuen yang telah dikuasai belasan tahun bahkan puluhan tahun oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, sangat serius menangani terkait masalah ini dan saya selaku Kajari Bireuen akan memimpin langsung terkait permasalah ini,” kata Munawal Hadi.

Dijelaskan permasalahan ini akan ditangani keseluruhannya oleh di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diminta oleh Pemkab Bireuen untuk mengurusi aset-aset dan lainnya, semua persoalan akan kami tangani mulai sekarang ” tutup Kajari Bireuen.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain, Sekretaris Daerah Bireuen, unsur Kejaksaan Negeri Bireuen, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.(Hermanto)