KABAR BIREUEN– Dinas Sosial Bireuen telah membuka Sekretariat Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kantor dinas setempat untuk melayani klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Sistem layanan tersebut mulai dibuka sejak awal Agustus 2022 lalu, dan sampai saat ini setiap harinya selalu dipenuhi oleh klien PPKS untuk mendapatkan pelayanan ataupun hanya sekedar mencari informasi dan menyampaikan keluhannya.
Kepala Dinas Sosial Bireuen, Bob Mizwar, SSTP., M.Si kepada Kabar Bireuen, Kamis (1/9/2022) menyebutkan, adanya sistem pelayanan tersebut adalah untuk meningkatakan pelayanan, kenyamanan serta kepuasan klien PPKS yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial.
“Kita terus berbenah, bertransformasi dan berinovasi serta melengkapi sarana untuk memudahkan PPKS mendapatkan layanan yang maksimal. Kita sedia loket informasi dan registrasi, kursi yang nyaman untuk duduk selama mengantri panggilan pelayanan,” sebut Bob Mizwar.
Pihaknya, sebut Bob Mizwar, terus melengkapai sarana dengan adanya ruang yang nyaman, menampung keluhan- keluhan yang datang, adanya loket khusus untuk disabilitas, lansia serta ibu menyusui.
Dikatakannya, Dinsos Bireuen melayani 26 jenis pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil.
Adapun 26 jenis PPKS yaitu, anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak Jalanan, anak dengan Kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP), Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan korban penyalahgunaan NAPZA
Selanjutnya, korban trafficking, korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga berumah Tidak Layak Huni, keluarga bermasalah sosial psikologi, serta komunitas adat terpencil.
PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bob Mizwar menjelaskan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada PPKS itu, maka SLRT sangatlah penting untuk dapat menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat sehingga daerah mempunyai sistem untuk menampung pengaduan masalah sosial.
“SLRT adalah sistem layanan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.
SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. (Ihkwati)