KABAR BIREUEN– Atas desakan masyarakat, panitia persiapan pemekaran CDOB Aceh Malaka memutuskan akan menagih janji Pemkab Aceh Utara. Pemkab pernah berjanji akan membentuk tim kecil paling telat sepekan untuk menyelesaikan administrasi pemekaran namun hingga kini belum selesai.
Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM) yang juga anggota panitia pemekaran Aceh Malaka, Muslim Syamsuddin dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2017) di Corner Coffe, Lhokseumawe.
Muslim menyebutkan, janji tersebut disampaikan Sekda Aceh Utara Abdul Aziz Midat saat pertemuan dengan panitia persiapan pemekaran di Mess DPRK di Kota Lhokseumawe, Senin (29/5/2017).
Hadir waktu itu Asisten III Anwar Adlin, Kabag Pemerintahan Murtala, Kabag Humas Teuku Nadirsyah. Perwakilan dewan hadir Tgk Junaidi, Fauzi, Safianuddin, Zainuddin, dan Muhammad Wali.
Sebutnya lagi, pasca-janji tersebut sampai hari ini belum ada realisasi apapun dari Pemkab Aceh Utara. Bahkan panitia sudah menjumpai Bupati Muhammad Thaib alias Cekmad. Saat itu Bupati mendisposisi surat panitia kepada Sekda dan meminta secepatnya menyelesaikan semua keperluan administrasi pemekaran.
Sehari setelah menjumpai Bupati, panitia langsung menyerahkan surat tersebut kapada Sekda Abdul Aziz Midat. Namun hingga kini, sebanyak tujuh surat keputusan (SK), meliputi SK Tim Kecil, SK Pelepasan Aset, SK Pelepasan Pegawai, SK Persetujuan Batas Wilayah, SK Penetapan Ibukota, SK Penetapan Kecamatan, SK Penetapan Gampong, dan SK Panitia Pemekaran.
Dari tujuh SK tersebut, baru SK Panitia Pemekaran yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara ketika masih dijabat oleh Sekda M Isa Anshari.
“Apabila ini tidak selesai sampai 31 Agustus 2017, maka kami masyarakat Aceh Malaka akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Bupati. Bahkan kami sudah menyiapkan pengacara untuk menuntut Bupati ke meja hukum terkait janji-janjinya,” tegas Muslim. Hal ini juga diperkuat Bendahara Panitia, Zulfadli alias Bang Adek secara terpisah.
Selama ini sambung Muslim, panitia merasa dibola-bolai oleh Pemkab Aceh Utara dalam menyelesaikan segala administrasi terkait pemekaran Aceh Malaka. Hal ini tidak lepas adanya bisikan-bisakan “setan” yang mempengarui Bupati.
Sementara Saifuddin dari perwakilan keuchik mengatakan, saat ini masyarakat sudah bertanya-tanya perihal pemekaran yang sampai saat ini belum jelas.
“Kalau masyarakat sudah bertanya apa yang harus kami jawab. Sementara aktivitas pemerintahan Aceh Utara sebagian besar sudah di Lhoksukon. Bagai nasib masyarakat ujung barat ini sangat jauh ke sana,” ucap Saifuddin.
Anggota DPRK dari Partai Aceh Tgk Junaidi menjawab wartawan mengungkapkan, tuntutan pemekeran murni aspirasi dari masyarakat wilayah barat Aceh Utara.
“Kami dewan sebagai wakil rakyat siap memperjuangkannya sesuai persyaratan berlaku. Demikian pula Bupati yang jauh-jauh hari menyatakan keinginannya agar Aceh Utara dimekarkan seperti diucapakan di Masjid Besar Bujang Salim, Krueng Geukueh pada 6 Juli 2015 tepat malam 17 Ramadhan, maka janji ini seharusnya dapat segera dibuktikan demi wibawa pemerintah,” ucap Tgk Junaidi.
Sementara dalam konferensi hadir Ketua Prof H A Hadi Arifin, Sekeretaris Drs H Marzuki Abdullah MM, anggota DPRK Tgk Junaidi, dan dari sayap panitia hadir Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM) Muslim Syamsuddin.
Hadir juga ketua dari Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), Ikatan Santri Aceh Malaka (IS-PAM), Forum Perempuan Aceh Malaka (F-PAM), dan Asosiasi Pegawai Aceh Malaka (APAM). Mewakili mukim hadir Kecuhik Yasin, dari unsur forum keuchik hadir Saifuddin, dan dari forum tuha peut hadir Abdullah Wahi. (REL)