KABAR BIREUEN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen amati Pembelaan yang diajukan terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 10 Januari 2024
Pembelaan yang dibacakan oleh kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya M. Husin SH dan Azhari S.Sy, pada pokoknya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana Umum (Penggelapan) bukan Korupsi.
Karena itu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa.
Sebelumnya JPU Kejari Bireuen menuntut kedua terdakwa yaitu menyatakan terdakwa F dan SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dan SM masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp136.162.000, dan terdakwa SM membayar uang pengganti sebesar Rp122.860.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sidang selanjutnya akan digelar 17 Januari 2024 mendatang dengan agenda Replik dari JPU. (Ihkwati)