KABAR BIREUEN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap DPO terpidana tindak pidana penipuan, Anwar Bin Jafar. Terpidana sudah buron selama enam tahun lamanya sejak 2016.

Anwar ditangkap Tim Tabur Kejari Bireuen di Jalan Banda Aceh – Medan Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tepatnya di depan Mapolres Bireuen, Kamis (4/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidum Zulham Dams SH dalam konferensi pers beberapa saat kemudian dengan belasan wartawan liputan Bireuen, membeberkan perihal penangkapan tersebut.

Sebut Kajari, Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir tanggal 16 Maret 2016 menyatakan terdakwa atas nama Anwar Bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Penangkapan tersebut, ungkap Farid, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Bireuen bergerak menuju lokasi. Setelah melihat terpidana sedang berjalan keluar dari halaman Mapolres Bireuen dengan menggunakan mobil Innova bersama temannya, tim langsung melakukan upaya penangkapan.

“Terpidana sempat ingin melarikan diri, akan tetapi sempat diantisipasi oleh tim,” sebut Farid.

Menurut Kajari, tim sudah memantau pergerakan terpidana selama satu minggu.

Setelah digelar konferensi pers, terpidana langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Lapas Bireuen untuk ditahan.

Pada kesempatan itu Farid Rumdana juga mengatakan, selama dirinya memimpin Kejari Bireuen, sudah dua orang dari empat buronan berhasil ditangkap.

“Sisanya ada dua lagi. Doakan saja dalam waktu dekat akan kita tangkap juga,” pungkasnya. (Rizanur)