KABAR BIREUEN – Selama tahun 2023, cerai gugat (istri mengajukan gugat cerai suami) mendominasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Terhitung mulai Januari hingga Desember 2023, jumlah perkara perceraian yang diterima di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, sebanyak 285 perkara. Terdiri dari cerai gugat 213 perkara dan cerai talak (suami yang ajukan cerai terhadap istri) sebanyak 72 perkara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Yedi Suparman, SHI, MH, melalui Panitera Fauzi, S.Ag, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Jumat (5/1/2024), menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang telah diputus sebanyak 257 perkara. Rinciannya, cerai gugat 198 perkara dan cerai talak 59 perkara.

“Akta cerai yang sudah dikeluarkan mencapai 254 lembar. Artinya, selama 2023 sudah 254 janda dan duda di Lhokseumawe,” ungkap Fauzi.

Fauzi, S.Ag (Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe)

Menurut Fauzi, penyebab perceraian tersebut didominasi perselisihan dalam keluarga secara terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, mabuk dan ada juga karena dihukum penjara.

Sementara dispensasi kawin (pemberian izin kepada calon suami atau calon istri yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan) yang diterima Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dari Januari sampai Desember 2023, sebanyak 21 perkara. Semuanya telah diputus oleh majelis hakim.

“Sedangkan jumlah perkara jinayat yang kami terima sebanyak 12 perkara dan jinayat anak 1 perkara. Semuanya juga sudah diputus perkaranya,” papar mantan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon itu. (Suryadi)