KABAR BIREUEN – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Kabupaten Bireuen yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengaku, kewalahan memenuhi target yang terkesan dipaksakan dinaikkan oleh pihak legislatif.
Tak tanggung-tanggung target dinaikkan, bahkan sampai 100 persen, meskipun realisasi tahun sebelumnya tidak mencapai 50 persen.
Seperti pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen. Pada Tahun 2020 target pendapatan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Usaha Perikanan Rp450.000.000. Sementara realisasi dari dua jenis penerimaan tersebut hanya Rp97.900.000 (24,48 persen)
Dewan seperti tidak mau peduli dengan capaian target tahun sebelumnya, bahkan Tahun 2021 angkanya ditingkatkan menjadi Rp660.000.000 dari dua jenis penerimaan.
Mengenai realisasi, sampai Agustus 2021 dari Retribusi IMB Rp74.150.000 (12,36 persen) dan Retribusi Izin Usaha Perikanan hanya Rp250.000 (0,42 persen)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, S.STP., M.Si kepada Kabar Bireuen, Selasa (14/9/2021), mengaku, tidak tahu alasan target PAD tahun 2021 ditingkatkan, mengingat realisasi tahun sebelumnya hanya tercapai 24 persen.
“Kami juga tidak tahu apa alasan dinaikkan target tahun ini. Namun, kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mencapainya,” katanya.
Ditanya apakah pernah dilakukan kajian terhadap potensi PAD di Kabupaten Bireuen?
“Ya (kajian) itu yang tidak pernah dilakukan,” sebut mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen ini.
Seharusnya, imbuh Kadis termuda yang karirnya mentereng ini, meningkatkan PAD itu harus dibarengi dengan sarana atau fasilitas pendukung juga.
“Bukan hanya sekedar menakar angka, tapi harus ada kajian seperti daerah-daerah lain, bagaimana mereka meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada Dinas Perhubungan. Tahun 2021 PAD ditargetkan sebesar Rp1.260.000.000, sedangkan realisasi sampai Agustus Rp570.681.000 (45,29 persen).
Sementara Tahun 2020 Target PAD Rp760.000.000 dan realisasi Rp768.147.500 (101,07 persen).
Untuk diketahui, jenis penerimaan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, penyewaan tanah dan bangunan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Ismunandar, ST., MT yang dihubungi di ruang kerjanya, membeberkan sejumlah kendala dalam memenuhi target PAD. Menurutnya, menaikkan target yang hampir 100 persen bukan dasar kajian.
“Seharusnya ada acuan kalau mau menaikkan target. Jangan hanya melihat banyak kendaraan yang parkir setiap hari di depan warung atau kafe, lalu minta PAD dinaikkan. Yang nongkrong di warung, orang itu-itu saja. Walaupun mereka parkir kendaraan berjam-jam, bayarnya tetap seribu atau dua ribu rupiah juga, karena hitungannya sekali parkir, bukan lamanya,” ujar Ismunandar yang didampingi Kabid yang menangani perparkiran, Safriadi, ST.
Menurut Ismunadar, di Kabupaten Bireuen tidak ada penambahan lokasi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Kalau ada penambahan lokasi, itu tidak masalah targetnya dinaikkan.
Katanya lagi, Dinas Perhubungan saat ini tidak bisa memungut retribusi parkir di tempat wisata, karena tidak ada dasarnya.
“Yang kelola parkir bukan Dinas Perhubungan saja. Banyak parkir dikelola oleh masyarakat tidak masuk PAD. Contohnya tempat wisata, rumah sakit swasta, kafe-kafe seperti jalan elak Cot Gapu. Itu tidak masuk ke Kas Daerah,” paparnya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengalami nasib sama. Target PAD dinaikkan tanpa dibekali fasilitas pendukung.
Tahun 2020 penerimaan dari retribusi jasa usaha pelelangan hewan dan pelayanan pemeriksaan hewan dan daging (RPH) ditargetkan sebesar Rp380.000.000 dan realisasi hanya Rp231.309.000 (60,87 persen).
Kemudian Tahun 2021, meskipun realisasi tahun sebelumnya tidak mencapai target, tetap dinaikkan sampai angka Rp600.485.576. Sementara realisasi per-21 Juni 2021 sebesar Rp106.757.000 (17,77 persen).
Berikut target dan realisasi PAD dari retribusi jasa usaha pelelangan hewan dan pelayanan pemeriksaan hewan dan daging (RPH) mulai tahun 2012.
Tahun 2012
T =Rp375.000.000
R =Rp210.550.000 (56,15 persen)
Tahun 2013
T =Rp300.000.000
R =Rp223.530.000 (74,51 persen)
Tahun 2014
T =Rp300.000.000
R =Rp219.625.000 (73,21 persen)
Tahun 2015
T =Rp375.000.000
R =Rp285.571.000 (76,15 persen)
Tahun 2016
T =Rp475.000.000
R =Rp335.677.000 (70,67 persen)
Tahun 2017
T =Rp475.000.000
R =Rp347.349.000 (73,13 persen)
Tahun 2018
T =Rp726.000.000
R =Rp277.026.000 (38,16 persen)
Tahun 2019
T =Rp526.000.000
R =Rp296.912.000 (56,45 persen)
Tahun 2020
T =Rp380.000.000
R =Rp231.309.000 (60,87 persen)
Tahun 2021
T =Rp600.485.576
R =Rp106.757.000 (17,77 persen) per-21 Juni 2021
Kemudian, Target PAD Kabupaten Bireuen tahun 2021 dari berbagai jenis penerimaan sebesar Rp180.621.609.576 terdiri dari:
- Pajak Daerah Rp29.475.000.000
2. Retribusi Daerah Rp13.147.335.576
3. Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD Rp4.950.000.000
4. Lain-lain PAD yang sah Rp133.049.274.000
Sementara Ketua Komisi III DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq yang dihubungi terpisah mengaku, selama ini tidak pernah dilakukan kajian terhadap potensi PAD.
“Kami sudah mengusulkan kepada Bupati agar memplot anggaran untuk membuat kajian PAD, tapi belum dilaksanakan,” sebut Teuku Muhammad Mubaraq yang biasa disapa Dek Bar ini. (Rizanur)