KABAR BIREUEN– Pelaku penculikan berinisial Yus alias (Landak) bin Juz (31), warga Lueng Danun Dayah Baroh, Peusangan Siblah Krueng, Kabupatan Bireuen  dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Bireuen di kawasan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu malam (23/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku penculikan warga Aceh Utara itu terpaksa dihadiahkan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada wartawan, Senin (24/6/2019), yang menyebutkan pelaku ditangkap setelah adanya laporan penculikan terhadap korban, Nizam Rahmat Alafjri bin Umar AR (26), warga Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Motif penculikan ini diduga menyangkut tebusan hutang piutang antara pelaku dan korban, di Kota Idi Rayek, Aceh Timur sekira pada 16 Juni 2019 lalu.

“Sebelum ditangkap, kita mendapatkan laporan dari Julizar (43) warga Meunasah Geudong, Baktiya, Aceh Utara terkait kasus penculikan masalah utang piutang dengan pelaku,” sebutnya.

Dikatakan Eko, pada  Minggu (23/6) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Ospnal Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpinnya serta didampingi KBO Reskrim  bergerak dari mapolres Bireuen ke Desa Paya Cut,  Peusangan.

“Sekira pukul 19.30 WIB, tim tiba di Desa Paya Cut, Peusangan dan melakukan pengamatan terhadapat tersangka. Tim sudah menemukan lokasi tersangka dan melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka penculikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk  penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka Yus, jelas Eko,  juga  sempat menyekap korban di kebun pelaku di kawasan Leubuk Setuy, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

Dikatakan Eko, korban sempat diikat tangannya, dan diancam ditembak dan dipotong bagian tubuhnya jika tidak menyelesaikan utang dengan tersangka.

“Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan,” pungkasnya. (Ihkwati)