KABAR BIREUEN– Satreskrim Polres Bireuen menangkap pelaku tindak pidana  penyalagunaan migas, berinisial MD (32), Jumat (21/9/2018).

Pelaku diamankan sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE.,SH melalui Kasat Reksrim, Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Sabtu (22/9/2018) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Opsnal Polres Bireuen yang sedang melaksanakan patroli melihat sebuah mobil jenis pick up yang mengangkut BBM jenis premium, jenis pertamax, jenis pertalit.

“Pelaku mengakui BBM tersebut miliknya yang akan diperjualbelikan. BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pidie Jaya,” jelas Rendi.

Tersangka MD yang merupakan warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen itu kemudian bersama barang bukti dan kendaraan diamankan ke Polres Bireuen
guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 22 jerigen ukuran 35 liter berisikan
Premium, 5 jerigen ukuran 40 liter berisikan premium, 4 jerigen ukuran 22 liter berisikan
premium, 3 jerigen ukuran 35 liter berisikan pertamax.

Barang bukti lainnya, satu bon pemesanan pertalite 650 liter, satu STNK mobil Isuzu Panther pick up Nopol BL 8190 KR, satu STNK mobil Isuzu Panther pick up,  nopol BL 8190 KR.

“Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas, Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar,” sebutnya. (Ihkwati)