KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan, Bireuen, yang diteken Direktur PDAM Krueng Peusangan, Isfadli Yahya SE.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (23/8/2024
Kajari Bireuen Munawal Hadi menyampaikan, tujuan dari MoU ini untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ini antara PDAM Krueng Peusangan dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya,” katanya.
Munawal Hadi menyampaikan terima kasih kepada PDAM Krueng Peusangan dan jajaran atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah dibangun pada tahun-tahun lalu terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM.
“Perlu diketahui, terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing.
Dikatakannya, PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakkan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bireuen.
“Sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” sebut Munawal Hadi.
Kegiatan dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H dan Jaksa Pengacara Negara.(Hermanto)