KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH meresmikan Rumah Perdamaian (Restorative Justice) Kabupaten Bireuen yang berlokasi di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana. S.H.,M.H, mengharapkan, mudah-mudahan rumah Restorative Justice yang ada di Gampong Blang Dalam ini menjadi contoh untuk daerah lain.
“Insya Allah akan kami teruskan untuk ke daerah lain,” ujarnya.
Terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan ini juga tiada lain petunjuk dan arahan dari bapak Kajati terkait Rumah Restorative Justice.
“Kemudian juga ada juga yang kami beri nama Balai Damai, disitulah tempat kita bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum dengan mufakat sampai kepada perdamaian,” sebutnya.
Balai Damai ini bisa juga digunakan untuk diskusi-diskusi yang bisa kita inisiasi dari Kejaksaan Negeri Bireuen bagaimana memecahkan permasalahan hukum apabila dimintakan oleh pihak kampung.
Pada kesempatan itu Farid Rumdana juga mengambarkan kepada masyarakat apa itu Restorative Justice.
Dijelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali kepada semula,
Bukan pembalasan bahasa intinya adalah berdamai. Namun untuk mencapai bagaimana itu perdamaian terwujud ada empat syarat.
Pertama, perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih daripada 5 tahun, kemudian kerugiannya tidak lebih daripada 2,5 juta, kemudian kedua belah pihak berdamai.
Selanjutnya juga, pelaku ini adalah pelaku pemula baru pertama melakukan kejahatan.
Mudah-mudahan dengan adanya rumah strategis ini menjadi pemecah bagaimana caranya kita menyelesaikan permasalahan dengan damai.
Semoga pelaksanaan ini menjadi contoh bagi masyarakat juga menjadi bagaimana keagungan hati kita memaafkan seseorang yang telah melakukan kejahatan ataupun kesalahan.
Bupati Bireuen, Dr.H.Muzakkar A.Gani,S.H.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen atas peresmian rumah Restorative Justice tersebut.
Semoga rumah Restorative Justice ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak Rumah Restorative Justice di gampong lainnya di Kabupaten Bireuen.
“Dengan adanya rumah restorative justice ini, saya berharap, bisa membuat masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi taat hukum,” harap Muzakkar
Dia mengajak semuanya agar bersama-sama berupaya bagaiman menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain
“Kajati Aceh serta para jajaran dapat memberikan dukungan, masukan dan arahan-arahan sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” harap Muzakkar.
Sementara itu, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, dalam sambutannya berharap kepada kajari Bireuen beserta jajaran supaya betul-betul keberadaan Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Jadi bukan hanya sekedar hanya diresmikan hari ini, tetapi tidak ada aktivitasnya.
“Tolong nanti dipantau apakah Rumah Restorative Justice ini betul-betul dimanfaatkan atau tidak, bisa dilaporkan secara berkala dalam satu bulan sekali,” pesannya.
Selain itu Kajari agar menerbitkan surat keputusan, jadi di Rumah Restorative Justice itu harus ada yang piket ,harus ada yang yang bertugas di situ.
Sehingga begitu ada masyarakat yang membutuhkan untuk dijadikan musyawarah di tempat itu ada petugasnya, jangan sampai kosong,
Kemudian, ada administrasinya, dokumentasinya dan dilaporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung terkait Rumah Restorative Justice.
Sehingga ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Mudah- mudahan Rumah Restorative Justice dipergunakan secara maksimal.(Herman Suesilo)