KABAR BIREUEN, Kota Juang-Polres Bireuen menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen, Siti Alia Humaira(21) dengan tersangka RJA (35) di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa 27 Agustus 2024,
Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H yang turut hadir dalam rekontruksi tersebut beserta Tim Jaksa.
Dikatakan Firman Junaidi, kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak mengizinkannya.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka RJA, Warga Desa Meuseuraya, Kutablang, Bireuen itu terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 di rumah korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan bantal yang berada di dekat korban.
“Saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindihnya,” ungkapnya.
Tersangka juga memukul korban di bagian muka sampai mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas dan meninggal dunia.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati,” sebutnya.
Hadir dalam Rekonstruksi tersebut Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H beserta jajaran, Tim Penyidik dan warga sekitar. (Ihkwati)