KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Bank Aceh menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk program Bank Aceh Peduli untuk kemanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan.
Sepanjang tahun 2024, program ini telah memberikan banyak kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan dalam pengoperasian Bank Aceh.
Melalui program tersebut Bank Aceh telah berperan aktif dalam rangka mendukung program Pemerintah Aceh aksi mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap lahan pertanian yang mengalami gagal panen salah satunya di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar dengan menyerahkan sarana sumur suntik kepada petani.
Selain itu, Bank Aceh Peduli juga memberikan bantuan rumah layak huni kepada kaum dhuafa yang berada Blangpidie Aceh Barat Daya, bantuan tersebut berupa pembangunan dapur sehat kepada Dayah Rauhul Mudi Al-Aziziyah Jeunieb Bireuen, kata Plt Direktur Bank Aceh Fadhil Ilyas melalui Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Iskandar, pada Selasa (13/1/2025).
Dikatakannya, ada beberapa program Bank Aceh Peduli yang memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan lingkungan diantaranya untuk pembangunan mesjid, rumah layak huni, peremajaan taman, pendidikan, kebersihan dan penyediaan sembako bagi masyarakat miskin.
“Untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, Bank Aceh juga menyalurkan bantuan dalam rangka pengembangan usaha masyarakat melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas soft skill melalui sejumlah pelatihan,” ujar Iskandar.
Pelatihan soft skill ini diharapkan dapat menumbuhkan pengusaha yang handal, sehingga akselerasi perekonomian dapat terus berkembang. Penyaluran dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Aceh kepada masyarakat Aceh, lanjutnya.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kerja Bank Aceh,” harap Iskandar.
Bank Aceh meyakini bahwa, kesinambungan usaha tidak hanya diperoleh melalui pencapaian target finansial semata.
Tetapi juga sangat ditunjang oleh investasi non-finansial yang dibangun melalui kontribusi perusahaan pada pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyaluran CSR.
“Meskipun program CSR atau tanggung jawab sosial ini lebih diwajibkan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” demikian jelas Iskandar. (Red)