KABAR BIREUEN– Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan seorang pria yang diduga memproduksi, menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu, Selasa dini hari (17/4/2018) sekira pukul 01.45 WIB di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Tim Opnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Adrian SIK mengamankan TT (34), keturunan Tionghoa, pekerjaan pedagang dan sejumlah barang bukti.
Iptu Riski Adrian kepada media menyebutkan, TT diduga sebagai pelaku yang memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau memasukkan Khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti miras oplosan dalam beberapa jerigen dan botol.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tujuh jerigen kosong berukuran 5 liter, enam jerigen ukuran 5 liter yang berisikan air miras ciu, tujuh botol kaca berisikan air samsu/bahan campuran pembuatan air miras.
Lalu sembilan botol kaca berisikan air miras ciu, satu buah gayung air warna silver, satu saringan air warna biru, satu ember yang berisikan racikan / fermentasi pembuatan miras ciu.
“Di lokasi juga diamankan 54 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml dengan harga jual perbotolnya RP 50.000, dua botol kemasan air mineral berukuran 1500 ml, satu dandang warna silver serta satu kompor dengan merek Hock,” jelas Riski. (Ihkwati)