KABAR BIREUEN– Unit Pidum beserta Tim Opsnal Polres Bireuen berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan satu unit mobil CRV milik warga Bireuen.
Pelaku dibekuk Kamis malam (31/8/2017) sekira pukul 23.45 Wib di warnet Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE.SH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian SIK kepada wartawan melalui Whatsapp Grup Wartawan dan Polres, Jumat (1/9/2017) dini hari.
Dikatakannya, anggota Unit Pidum beserta Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penggelapan satu unit mobil CRV milik korban, Hajrial Ilyas.
Pelaku yang diamankan tersebut, katanya, RS (30) wiraswasta , yang beralamat di Gang Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pada waktu itu, tersangka sedang berada di warnet Desa Pante Gajah Kecamatan Peusangan, selanjutnya anggota Unit Pidum bersama anggota Opsnal Reskrim langsung mendatangi warnet tersebut dan melakukan penangkapan,” ungkap Riski.
Dijelaskan Riski, penggelapan satu unit CRV tersebut terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di salah satu doorsmeer di Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya, satu unit mobil Honda CR-V Nopol BK 209 HK milik Hajrial Ilyas diduga telah digelapkan pelaku yang awalnya mengaku ingin membeli mobil tersebut. Namun, nyatanya mobil itu justru dibawa kabur. (Ihkwati)