KABAR BIREUEN – Polres Bireuen yang menangani kasus dugaan pembakaran Balai Pengajian milik Persyarikatan Muhammadiyah di Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, hingga kini belum menetapkan tersangka.
Padahal kasus yang meresahkan publik itu sudah berlangsung satu minggu, sejak terbakar, Selasa subuh (30/5/2023).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, mengatakan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanya seputar informasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku yang membakar Balai Pengajian di Desa Sangso ada empat orang dan terekam CCTV, Kasat Reskrim menyebutkan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Balai Tempat Salat di Samalanga Diduga Dibakar
“Belum ada pelaku Bang. Hanya keterangan – keterangan dari saksi kita dalami informasi tersebut,” kata AKP Zia Ul Archam yang dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (7/6/2023).
Seterusnya saat disinggung ada empat Laporan Polisi (LP) yang sudah dilaporkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Samalanga, sejak tahun 2017, namun belum ada satu pun perkara yang berhasil diungkapkan atau diselesaikan oleh aparat Kepolisian, hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues ini.
“Yaaa, ada LP nya di Polres,”sebutnya.
Ditanya lagi apa kendala dalam pengungkapan perkara yang dilaporkan tersebut sehingga tidak ada yang dapat dituntaskan, Zia Ul Archam belum memberikan tanggapannya.
Begitu pula dengan pertanyaan yang dilayangkan melalui WhatsApp, terkait tiga Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disampaikan polisi kepada PCM Samalanga, hal itu juga belum direspon sampai berita ini dikirim ke redaksi.
BACA JUGA: FGM Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah
Sementara sumber dari Muhammadiyah di Bireuen menyebutkan, ada empat Laporan Polisi (LP) yang pernah dibuat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga ke Polres Bireuen terkait kasus pembakaran/ perusakan tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga dan balai pengajian serta perusakan bangunan lainnya di atas tanah wakaf Muhammadiyah di Desa Sangso.
“LP terbaru dibuat oleh Ustaz Yahya (Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga) ke Polres Bireuen terkait dugaan pembakaran Balai Pengajian yang terjadi Selasa 30 Mei 2023,” ujar sumber itu.
Sedangkan tiga laporan polisi sebelumnya yang juga pernah dibuat oleh PCM Samalanga ke Polres Bireuen, terkait perusakan dan pembakaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga.
Dalam LP Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga disebutkan, tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga yang baru selesai dibangun dibakar dan dirusak pada 18 Oktober 2017.
BACA JUGA: Ketua PWM Aceh: Aksi Bakar Balai di Tanah Wakaf Muhammadiyah Samalanga Bukan Gerakan Ulama
Aksi brutal 18 Oktober 2017 itu, pelaku juga membakar balai, pagar dan merusak 70 sak semen yang disimpan di lokasi pembangunan masjid.
Berikutnya, laporan polisi lainnya yang pernah dibuat PCM Samalanga, tentang pengadangan akses masuk lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso. Pihak intoleran menghalangi material bangunan Masjid Taqwa itu ,meletakkan beberapa bongkahan batu gajah (besar) di atas badan jalan menuju lokasi masjid.
Laporan polisi berikutnya tentang perusakan plang nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga yang dipasang di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Samalanga. Plang itu ditemukan dalam tambak ikan milik warga setempat. (Rizanur)