KABAR BIREUEN – Satu keluarga korban penculikan dan pemerasan asal Dusun Kesatuan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, berhasil dibebaskan aparat kepolisian di kawasan Dusun Cot Ruseb, Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Senin (31/12/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Tiga orang yang diduga sebagai pelakunya, sukses diciduk dalam penggerebekan dini hari tersebut. Sedangkan dua rekannya, berhasil kabur saat hendak ditangkap.

Keempat korban penculikan yang berhasil diselamatkan itu, terdiri dari Irwan Syahputra (30) yang bekerja sebagai Satpam di RSUD Kota Langsa, beserta istrinya, Meta Isna Putri (25) serta dua anak mereka, Naila Zahratul Sifa (2) dan Abizar Harun yang masih berusia tujuh bulan.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, upaya pembebasan korban penculikan disertai pemerasan itu, terkait laporan polisi No. LP/188/XII/SPKT Polres Aceh Timur.

Sesuai hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan para terlapor sedang di kediaman istri salah seorang pelaku, Sofyan alias Abu Yan (45) di Dusun Cot Ruseb, Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit 3 Jatanras, BKO Sat Brimob, Polres Aceh Timur, Polres Bireuen dan Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Aceh, Kompol Suwaiti SIK, langsung bergerak ke lokasi tersebut. Di sana, kelompok pelaku penculikan berhasil dibekuk dan para korbannya dapat dibebaskan.

Disebutkan Eko Rendi, tiga orang yang diduga sebagai pelaku penculikan tersebut yang berhasil diciduk yaitu Sofyan alias Abu Yan (45), warga Dusun Cot Ruseb, Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Berikutnya, Dika (24), warga Dusun Dua, Desa Simpang Juli, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dan T Lala Sofyan Najib (45), warga Desa Cot Ceumeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat hendak ditangkap, dua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Kemudian, dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasatreskrim.

Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur yaitu Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob. Dalam penangkapan itu, tim tersebut juga berhasil mengamankan para korban penyanderaan di dalam rumah dalam kondisi selamat.

Barang bukti yang diamankan, terdiri dari satu unit mobil Avanza silver BK 1760 CZ, satu unit HP Nokia tipe 107 hitam, satu unit HP Samsung C203 hitam, rantai dan gembok, sehelai bendera bulan bintang, dan satu obeng.

Menurut Eko, akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 328 Jo pasal 333 Jo pasal 368 KUHP, dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Motif penculikan dan pemerasan tersebut, terkait utang-piutang. Untuk penyidikan lebih lanjut, korban dan tersangka diamankan di Polres Aceh Timur,” ungkap Eko.

Aksi penculikan itu, menurut dia, terjadi di kediaman korban di Dusun Kesatuan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, sekitar lima hari lalu. (Suryadi)