KABAR BIREUEN– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad MSi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bireuen.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Mayjend (Purn) Achmad Marzuki menunjuk Sekda Bireuen itu untuk mengisi kekosongan Bupati Bireuen yang dijabat Dr H Muzakkar A Gani SH MSi yang habis masa jabatan (masjab) pada 10 Agustus 2022.
Ini tertuang dalam telegram nomor 131.11/12324 yang ditandatangani oleh Pj Achmad Marzuki tertanggal 9 Agustus 2022 yang berbunyi:
Penunjukan Sekda menjadi Plh Bupati, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Bireuen. Berdasarkan Kepmendagri Nomor. 131.11-808 Tahun 2020 tanggal 18 mei 2020, bahwa saudara Dr H Muzakkar A Gani SH MSi disahkan sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 18 Juni 2020, dan masjabnya berakhir tanggal 10 Agustus 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4)PP Nomor 49 tahun 2008 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati Bireuen dilakukan setelah berakhirnya masjab Bupati Bireuen.
Berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Bireuen, diminta kepada saudara Sekda Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bireuen terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan.
Sekedar diketahui, sampai berakhirnya masa jabatan Muzakkar A Gani sebagai Bupati Bireuen, pada 10 Agustus 2022, siapa sosok yang ditùnjuk Mendagri sebagai Pj Bupati Bireuen belum ada kepastian.
Meski sejumlah nama telah beredar, diantaranya Syaridin S.Pd., M.Pd, Dr. Aulia Sofyan S.Sos., M.Si, Jalaludin, S.H., MM dan Ir Mukhtar M.Si. (Ihkwati)