
KABAR BIREUEN– Sebagai warga yang baik, maka harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sudah habis masa berlakunya, maka haruslah segera diurus.
Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara. Karena itulah pengendara atau masyarakat harus memilikinya. Semua itu untuk kepentingan diri sendiri juga saat ada razia atau keperluan lainnya.
Hal itu dikatakan Mantan Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud atau yang kini akrab disapa HRD itu, usai mengurus perpanjangan SIMnya yang sudah habis masa berlakunya, Rabu (13/9/2017) di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bireuen, kawasan Desa Geulanggang Baro, Kota Juang, Bireuen.
Dikatakannya, sebagai warga negara, dia harus mentaati aturan, melakukan pengurusan perpanjangan SIMnya yang masa berlakunya sudah habis.
“Itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan perjalanan dengan kendaraan, lagi pula, aktivitas saya cukup tinggi, bolak-balik dari Bireuen dan sejumlah kota, termasuk ke Medan,” ungkapnya.
Karena itu, dia mengimbau bagi mereka yang belum memiliki SIM atau melakukan perpanjangan, tak perlu ragu dan khawatir, karen prosesnya sangatlah mudah dan tidak ribet.
“Hanya lima menit, sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto diri. Jadi mari masyarakat yang belum memiliki SIM atau lakukan perpanjangan, sisihkan waktu sebentar untuk ke kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bireuen untuk mengurusnya,” sebut Plt Ketua Gerindra Bireuen itu.
Selain itu, katanya, pelayanan dari petugas juga sangat baik dan memuaskan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang mengurus pembuatan SIM.
“Kita apresiasi Kapolres Bireuen, Kasat Lantas dan jajarannya yang semakin hari semakin bagus dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat,” pujinya.
Saat dia mengurus SIM, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama, baik perpanjangan atau pembuatan SIM. Lebih kurang ada seratusan orang yang sabar menanti di kantor tersebut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
Kebanyakan pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak kena tilang di jalan. Padahal lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
Di dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang. (Ihkwati)