Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy

KABAR BIREUEN – Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy, mengharapkan, pimpinan instansi vertikal, BUMN serta lembaga perbankan untuk menyalurkan zakat dan infak pegawai (karyawan) melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen. Sebab, selama ini penerimaan zakat dari instansi vertikal, BUMN dan lembaga perbankan di Kabupaten Bireuen minim.

Padahal, menurut Qanun 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal pada Pasal 102 antara lain disebutkan, setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki orang Islam yang beroperasi di wilayah Bireuen, zakat karyawan wajib disalurkan melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen. Aturan lainnya disebutkan mencakup instansi pemerintah.

“Kami punya kewajiban untuk mengingatkan kewajiban pimpinan instansi dan BUMN atas tanggung jawab mereka, untuk menyalurkan zakat dan infak karyawan melalui Baitul Mal Bireuen, meski sumber gaji atau pendapatan mereka bukan dari APBK Bireuen,” ujar Tgk Muhammad Hafiq, Rabu (9/6/2021).

Selama ini persentase penerimaan zakat dari BUMN dan instansi vertikal dan individu, kata Tgk Muhammad Hafiq, tidak meningkat. Hanya beberapa instansi yang kini sudah menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

“Kami akan menyurati instansi dan BUMN yang belum ada respon. Selain melalui surat, dalam waktu dekat kami akan mendatangi mereka ke kantor masing-masing,” sebut Tgk Muhammad Hafiq yang juga Imum Syik Masjid Besar Peusangan ini.

Menurut Tgk Muhammad Hafiq, dalam menyalurkan zakat, Baitul Mal menyalurkan kepada fakir uzur yang sudah terdata dan tepat sasaran. Fakir uzur mendapatkan hak zakat secara berterusan, sementara hak miskin terbagi dalam beberapa kategori.

“Pada hak miskin yang mengajukan permohonan melalui Baitul Mal, diberikan hanya sekali. Kami juga bekerja sama dengan UPZ kecamatan untuk menyalurkan hak miskin yang juga diberikan sekali. Artinya, penerima berganti pada tahap berikutnya,” jelasnya.

Pada hak miskin itu juga diberikan kepada santri yang ada di dayah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen. Kemudian hak miskin untuk tunanetra, baik melalui Pertuni maupun non Pertuni yang diberikan secara berterusan.

Paling penting, kata Tgk Muhammad Hafiq, di Baitul Mal Kabupaten Bireuen ada data akurat para muallaf yang sudah lama menjadi penerima zakat.

Muallaf satu dari delapan senif dalam pembagian zakat, harus terpenuhi dalam setiap penyaluran zakat yang dilakukan Baitul Mal Kabupaten Bireuen dan juga penyaluran oleh masyarakat.

Selain itu, Tgk Muhammad Hafiq juga menerangkan, sebagai lembaga amil zakat, Baitul Mal Kabupaten Bireuen telah menyalurkan zakat Tahap I periode Januari-April 2021 sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada penerima sesuai dengan Syariat Islam.

Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 hijriah kemarin, Baitul Mal Bireuen dapat menyalurkan zakat sebelum lebaran Idul Fitri. Tujuannya, supaya penerima dapat terbantu meski jumlah yang disalurkan terbatas sesuai jumlah penerimaan zakat.

“Insya Allah hak fakir (fakir uzur), miskin dan muallaf tersalurkan dalam sepuluh hari akhir Ramadan. Kini hanya hak miskin yang melalui UPZ kecamatan, masih dalam pengumpulan data untuk segera disalurkan,” ungkapya.

Pada bulan Ramadan kemarin, Baitul Mal Kabupaten Bireuen bersama Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan Santunan Ramadan kepada 606 warga miskin di Kabupaten Bireuen. Program Santunan Ramadan ini, diprioritaskan kepada janda yang memiliki tanggungan anak yatim.

“Sumber dana Santunan Ramadan dari BMA. Sementara data penerima disediakan dan diverifikasi oleh Amil Baitul Mal Kabupaten Bireuen. Santunan Ramadan tersebut telah diterima para penerima melakui rekening Bank Aceh Syariah,” jelas Tgk Muhammad Hafiq yang juga pimpinan Dayah Darul Ulum Al Walliyah, Tanoh Mirah, Peusangan ini.

Bila dijumlahkan selama empat bulan ini, Baitul Mal Kabupaten Bireuen telah menyalurkan zakat kepada 1.622 mustahik, baik dengan dana zakat sumber dari Baitul Mal Kabupaten Bireuen maupun dari BMA. (Rel /*)