KABAR BIREUEN – Pembangunan 30 pintu ruko di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara milik pengusaha H Jamaluddin atau Haji Jamal 88 tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena IMB yang lama sudah habis masa berlakunya.Sehingga pembangunan ruko tersebut harus dihentikan seabab tak memiliki IMB.
Hal itu dikatakan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Bob Miswar, SSTP, M Si, yang dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya Rabu (9/6/2020) mengatakan, pembanguan ruko di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara, belum memiliki IMB yang baru, karena IMB yang lama sudah habis masa berlakunya.
Kadis Penanam Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Bob Miswar, SSTP, M Si
“Pembangunan ruko tersebut tak mungkin diberikan IMBnya, pihak DPRK Bireuen juga sudah meminta kepada Pemkab Bireuen agar bangunan ruko tanpa IMB itu segera dibongkar, agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas bagi pasien yang dirujuk ke RSUD dr Fauziah,” sebutnya.
Menurut Bob Miswar, hingga saat ini IMB baru pembangunan ruko itu tidak diterbitkan, mengingat adanya teguran dari DPRK Bireuen.
Sementara ruko 10 pintu di depan RSUD dr Fauziah Bireuen sudah memiliki IMB atas nama Said Azhari yang diterbitkan tahun 2018.(H.AR Djuli).